Warga Keluhkan BBM Non Subsidi Mendadak Naik

Sabtu 27-01-2018,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi terjadi di seluruh nusantara, termasuk Majalengka. Namun masyarakat mengeluhkan kenaikan harga pertalite dari semula Rp7.500 menjadi Rp7.600 per liter dan Pertamax dari Rp8.400 menjadi Rp8600 per liter. “Kalau pertamax itu berarti sudah dua kali ini sejak November tahun lalu. Kita mengaku kesulitan mengatur harga eceran Pertalite dan Pertamax. Sekarang penjual eceran hanya diperbolehkan menjual BBM non subsidi,” tutur Maria (38). Pengelola tempat penggilingan padi, Jayadi (39) mengatakan biaya produksi meningkat seiring kenaikan BBM non subsidi tersebut. Kenaikan ini dinilai tiba-tiba dan membingungkan masyarakat. “Kalau dulu ketika mau naik suka ada informasi terlebih dahulu baik di televisi, koran maupun radio. Sekarang sih tiba-tiba naik. Saya sempat menanyakan kepada operator di SPBU karena dikira hanya dinaikkan sepihak di lokasi itu saja, tetapi memang benar naik semua,” imbuhnya. Selain solar, tempat penggilingan padi miliknya yang sudah lama beroperasi tersebut menggunakan BBM non subsidi seperti Pertalite. Ini setelah tidak ada premium subsidi bagi pengelola usaha penggilingan maupun traktor sawah. Terpisah, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Dede Aryana Sukur SH membenarkan kenaikan BBM non subsidi tersebut terjadi secara mendadak per 19 Januari. Pihaknya menyayangkan kebijakan pemerintah pusat melalui PT Pertamina yang menaikan bahan bakar secara mendadak, tanpa informasi kepada masyarakat. “Seharusnya pemerintah dan Pertamina bersikap bijak, minimal ada informasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Beruntung kenaikan tersebut tidak dirasakan langsung oleh petani khususnya yang memiliki kendaraan traktor. Karena kebetulan beberapa wilayah di Majalengka sudah melakukan tanam,” paparnya. Sementara Kepala Dinas Perdagangan Drs Raden M Umar Ma’ruf SSos MSi mengaku, pihaknya tidak memiliki fungsi terkait kenaikan bahan bakar mengingat itu kebijakan pemerintah pusat dan PT Pertamina. Itupun tidak ada mekanisme, misalnya surat pemberitahuan kepada pemkab atau pemkot khususnya dinas terkait. Menyikapi kenaikan BBM non subsidi, mantan kepala bagian Dalprog Setda Majalengka tersebut enggan berspekulasi terlalu jauh.“Itu sudah kewenangan pemerintah pusat dan Pertamina. Kita tidak ada peran atau fungsi soal itu. Baik adanya informasi pemberitahuan sekalipun juga tidak ada,” tandasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait