CIREBON - Lima pelaku perusakan Famouz Cafe yang terekam CCTV, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Tuparev, Kabupaten Cirebon, sementara dua lainnya diringkus di daerah Kota Cirebon, pada hari yang berbeda. Meski hanya dua pelaku yang melakukan perusakan, namun kelimanya dikenai pasal 170 ayat 1, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono mengatakan, lima pelaku yang ditangkap adalah SR (32), SL (34), AK (29), BS (27), dan SM (42). Meski ditangkap di tempat berbeda, kelimanya pasrah tidak melakukan perlawanan. \"Setelah kejadian, mereka sempat melarikan diri. Tiga orang ditangkap pada Rabu (26/12), dan menyusul dua pelaku keesokan harinya,\" ujar Dony, saat ditemui di Mapolres Ciko kemarin. Ditanya kebenaran alasan perusakan yang disebabkan pengaruh orang ketiga, Dony menampik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku, jika aksi tersebut hanya dipicu oleh kesalahpahaman saja. Bahkan, dikonfirmasi perihal kondisi para tersangka yang mabuk saat perusakan, Dony membantahnya. \"Aksi perusakan itu dilakukan saat sadar, mereka tidak mabuk. Jadi, itu hanya kesalahpahaman saja,\" kata Dony. Dari kasus itu, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya barang-barang yang dirusak para tersangka, tongkat pemukul dan rekaman CCTV yang memuat aksi perusakan. Seperti diketahui, saat malam Natal, lima orang yang belakangan diketahui merupakan oknum anggota Pemuda Pancasila, mendatangi Famouz Cafe yang terletak di Jl Cipto MK, sekitar pukul 23.30. Tanpa banyak basa-basi, dua pria bertubuh besar yang mengenakan singlet hitam dan kaos, tiba-tiba langsung menendang meja. Aksi mereka pun berlanjut dengan mengusir para tamu yang datang. Sontak saja, hal itu mengagetkan pengunjung, sehingga satu-persatu meninggalkan kafe. Belum puas mengagetkan dan menendang meja, para pelaku mendatangi meja kasir dan merusak barang elektronik berupa laptop, mesin gesek ATM dan beberapa proferti lainnya. Hingga menyusul aksi terakhir, para pelaku yang membawa tongkat berukuran 1,5 meter, kembali merusak barang di lokasi. Akibat kejadian itu, lokasi usaha milik Brahma Aditya pun ditutup untuk sementara waktu. Polisi yang melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP pun memasang police line. Kerugian Bhrahma Aditya ditaksir mencapai Rp20 juta. Baik Brahma Aditya maupun Ketua Pemuda Pancasila Heri Hermawan, saat dikonfirmasi, membenarkan jika para pelaku perusakan merupakan oknum anggota Pemuda Pancasila. Namun keduanya pun mengklaim jika sebelumnya tidak ada permasalahan. Bahkan, keduanya juga mengaku memiliki hubungan dekat satu sama lain. Tragedi perusakan tempat usaha itu, hanya dipicu oleh pengaruh pihak ketiga. (atn)
Polisi Ringkus Perusak Famouz
Kamis 03-01-2013,09:28 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :