Pelaku Penusukan Nelayan Dibekuk, Kini Meringkuk di Sel Polres Cirebon 

Senin 29-01-2018,10:40 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Tim Tekab Sat Polres Cirebon Kabupaten bertindak cepat. Kali ini mereka berhasil mengamankan satu lagi pelaku penusukan nelayan asal Desa Playangan, Kecamatan Gebang, yang terjadi di Perempatan Gilipanggung Desa Bojong Negara, Kecamatan Ciledug, beberapa hari lalu. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian mengatakan, pelaku penusukan terhadap Ipang (19) yang terjadi pada Senin (15/01) lalu, telah berhasil diamankan. “MT (19) Warga Desa Ciledug, kami amankan saat berada di wilayah Desa Gebang, Kecamayan Gebang, Kabupaten Cirebon pada sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya, Minggu (28/01). Sebelumnya, pihak kepolisian juga menangkap Dede (24) warga Kecamatan Babakan. Reza Arifian menjelaskan, MT alas Opik, melakukan penusukan terhadap korban. Bersama Dede pelaku yang sebelumnya diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Bekasi, setelah buron selama sepuluh hari. “Kini kedua pelaku sudah mendekam ditahanan Polres Cirebon Kabupaten, untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” katanya. Reza menuturkan, para pelaku melakukan aksinya menggunakan senjata tajam. Pada saat beraksi senja tajam itu diarahkan ke leher korban sebelah kanan sebanyak satu kali dan membacoknya, sehingga korban mengalami luka cukup serius. “Pelaku ini aksinya tergolong sadis, karena menggunakan senjata tajam, jika korban melawan, maka pelaku tidak segan-segan melukainya,” ucapnya. Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti. Sementara itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Kedua pelaku ini, masih kami lakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut, karena diduga Tempat Kejadian Perakara (TKP) bukan hanya diwilayah hukum Kabupaten Cirebon saja,” katanya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat sekitar wilayah hukum Polres Cirebon Kabupaten, jika telah menjadi korban tindakan kejahatan C3, segera melaporkan ke Kepolisian terdekat. Dia memastikan, petugas akan dengan segera menindaklanjutinya. “Jika masyarakat menjadi korban, segera melaporkan ke Polisi, dan jangan ditunda-tunda. Karena jika dengan segera, maka petugas pun dapat segera melakukan  tindakan, dan dengen cepat para pelaku bisa diamankan,” katanya. (arn)      

Tags :
Kategori :

Terkait