BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru menerima usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari lima kabupaten/kota. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan, sebanyak 22 kabupaten kota lainnya masih melakukan kajian besaran UMSK. Kajian ini dilakukan bersama pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Usulan besaran UMSK ini harus dikirimkan ke pemerintah provinsi pada Maret 2018. Menurutnya, kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. \"Kabupaten Indramayu dan Kota Sukabumi sudah disetujui untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jabar sedangkan tiga lainnya masih harus melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi sesuai Permenakertrans No 7 Tahun 2013,” ujar Ferry kemarin (29/1) Ferry mengatakan, untuk ditetapkan gubernur, dewan pengupahan Kabupaten/Kota membuat usulan besaran UMSK. Usulan diberikan setelah melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja. Selain itu, kata Ferry, diperhitungkan devisa nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh terkait Untuk usulan UMSK, lanjut Ferry, setiap usulan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan tidak menunggu semua usulan dari kabupaten/kota terkumpul. Untuk UMSK yang sudah ditetapkan pada 2017, tidak semua kabupaten/kota yang mengajukan. Sebab, hal ini tergantung pada kondisi sektor industri unggulan di kabupaten/kota tersebut. “Sebetulnya pada April 2017 kami sudah adakan lokakarya tentang UMSK ini dan dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Kota hadir. Semua sepakat untuk membahas hal itu dan paling lambat usulan diterima dan ditetapkan gubernur pada akhir Maret 2018. Kalau dalam Dewan Pengupahan kabupaten/kota sudah ada perwakilan buruh atau pekerja, asumsinya, serikat buruh/pekerja sudah mengetahui hal ini sehingga tuntutan supaya UMSK diberlakukan pada akhir Januari 2018 tidak perlu muncul. (yan)
Baru Lima Daerah Berikan Usulan UMSK ke Provinsi
Senin 29-01-2018,19:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-09-2024,11:30 WIB
Bikin Malu, Oknum Camat dan Bidan Mesum di Parkiran Rumah Sakit
Kamis 12-09-2024,16:30 WIB
Distro Film Cirebon Garap Film Pendek Baridin-Ratminah
Kamis 12-09-2024,05:00 WIB
Informa Kembali Hadirkan Wow Sale
Kamis 12-09-2024,20:00 WIB
Polresta Cirebon Respon Cepat Video Aksi Bullying Pelajar, Tiga Pelaku Langsung Diamankan
Kamis 12-09-2024,10:30 WIB
Terpidana Kasus Vina Menangis di Persidangan, Jelaskan Detik-detik Penyiksaan oleh Oknum Polisi
Terkini
Kamis 12-09-2024,22:00 WIB
Kepada Komisi I DPR RI, Menlu: Titip Palestina, Jangan Ditinggal Sendirian
Kamis 12-09-2024,21:30 WIB
Kesalahpahaman Penelitian Mark Herr Terkait Katak Bertaring
Kamis 12-09-2024,21:00 WIB
Survey Pilgub Jabar: Elektabilitas Dedi-Erwan Unggul, Syaikhu-Ilham Habibie Kedua
Kamis 12-09-2024,20:30 WIB
Punya Potensi, Bey Machmudin Ingin Pemdes Bisa Manfaatkan BIJB Kertajati untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kamis 12-09-2024,20:00 WIB