Setahun Buron, Gembong “Nolengnang” Asal Kuningan Ditangkap

Selasa 30-01-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan akhirnya berhasil menangkap bandar obat-obatan terlarang Ruli Tirtayasa Simanjuntak (38) warga Desa Jalaksana yang sudah satu tahun lebih buron, Senin sore (29/1). Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja membenarkan penangkapan Ruli tersebut saat tersangka hendak makan di rumah makan Cipondok, Kadugede, sekitar pukul 16.30 WIB. Tanpa perlawanan berarti, Ruli dibekuk petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Benar kami sudah menangkap DPO obat-obatan terlarang atas nama tersebut sekitar pukul setengah lima sore di rumah makan Cipondok. Saat itu tersangka hendak makan bersama teman-temannya, saat itu langsung kami tangkap dan sekarang masih dalam pemeriksaan di polres,\" ujar Dedih. Dedih mengaku keberhasilannya menangkap gembong obat terlarang semacam tramadol, dextro dan heximer atau warga mengenalnya dengan sebutan nolengnang alias gogon tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Selain itu dari memanfaatkan kecanggihan teknologi, sehingga petugas berhasil mengendus keberadaan Ruli yang ternyata sedang berada di wilayah Kabupaten Kuningan. Namun demikian, Dedih mengaku belum dapat memberi keterangan lebih banyak terkait proses penangkapan Ruli tersebut karena masih dalam pemeriksaan. Dedih pun berjanji akan menggelar ekspos kasus tersebut oleh Kapolres AKBP Yuldi Yusman dalam waktu dekat ini. \"Yang pasti kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba dan juga obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan, dengan bukti tertangkapnya Ruli yang sudah satu tahun buron. Untuk lebih lengkapnya, secepatnya kita gelar ekspos penangkapan buron obat-obatan terlarang ini oleh Kapolres langsung,\" ujar Dedih. Untuk diketahui, Polres Kuningan saat kepemimpinan Kapolres AKBP M Syahduddi secara resmi menetapkan Ruli Tirtayasa Simanjuntak sebagai DPO pada tanggal 15 November 2016 lalu. Penetapan tersebut sesaat setelah penggerebekkan rumah sekaligus toko obat milik Ruli di Desa Jalaksana dan menangkap tiga pegawai sekaligus ribuan butir obat-obatan terlarang seperti tramadol, trihex dan hexymer, sedangkan pemilik rumah berhasil kabur. Setahun lebih penetapan Ruli sebagai DPO dan tampuk kepemimpinan Polres Kuningan pun telah berpindah dipegang oleh AKBP Yuldi Yusman, akhirnya tim penyidik berhasil mengendus keberadaan bandar obat-obatan terlarang tersebut dan menjebloskannya ke penjara. “Semoga tak ada lagi Ruli-Ruli lain di Kabupaten Kuningan yang  mengedarkan obat-obatan terlarang yang berdampak pada rusaknya moral generasi muda Kuningan bahkan tak sedikit yang rusak mentalnya hingga mengalami kegilaan bahkan ada pula yang meninggal dunia,” pungkas Dedih. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait