Ditarget Rp2,5 Miliar, Dishub Usulkan Perubahan Tarif Retribusi Parkir

Rabu 31-01-2018,08:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Target penerimaan retribusi parkir di badan jalan ditargetkan meningkat menjadi Rp2,5 miliar. Melihat potensi yang ada, Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menaikan retribusi tarif parkir.  Pasalnya, tarif parkir yang dipungut kepada masyarakat sebetulnya sudah tidak sesuai dengan peraturan daerah. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Ujianto W Utomo ATD menyatakan, rencananya biaya retribusi parkir berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. \"Kenaikkannya berapa belum bisa disebutkan, karena ini masih dalam kajian,\" ujar Ujianto, kepada Radar. Selain itu, upaya agar target parkir bisa direalisasikan, dishub juga sudah merancang peraturan zona parkir dalam perda yang saat ini sedang dalam kajian. Rencanya, zona parkir ini nantinya akan diberlakukan tarif khusus. Ketika permintaan parkir tinggi, nilai parkir akan tinggi, dan berbeda dengan zona parkir lainnya, sehingga zona sudah ditetapkan dengan tempat akan jadi solusi. Dalam peraturannya daerah parkir dibagi ke dalam tiga zona, yaitu Zona A, Zona B, dan Zona C. Zona tersebut dibedakan sesuai dengan tingkat penmgendaliannya, dengan Zona C sebagai zona yang paling padat dan memerlukan pengendalian lebih. \"Kami akan mengatur zona parkir hingga Zona C meski di Cirebon zona parkir masih sampai Zona B yang terparah. Nantinya zona parkir ini memiliki nilai khusus yang lebih mahal jika memerlukan pengedalian khusus, seperti contohnya Jalan Pekiringan,\" ungkapnya. Saat ini perda retribusi parkir tersebut masih dalam bentuk kajian dan sedang dalam proses menungu ketuk palu legislatif. Sementara pantauan Radar  di lapangan, tarif parkir kebanyakan sudah tidak dipungut sesuai perda. Motor misalnya, kebanyakan sudah membayar Rp1 ribu dan mobil Rp2 ribu. Padahal dalam perda retribusi parkir, tarifnya masih Rp500 untuk motor dan Rp1 ribu untuk kendaraan roda empat. “Nggak tau. Sudah kebiasaan bayar segitu,” ujar Rizka Dwi (22), saat ditemui di Jl Sudarsono. Hal serupa juga diungkapkan warga lainnya. “Kalau masih Rp1 ribu, harusnya kita bayar Rp2 ribu dikasih kembalian dong,” tutur, Ajeng Trantri (27). Menurutnya, kenaikan tarif parkir memang sudah perlu disesuaikan karena di lapangan sebetulnya sudah ada kenaikan. Namun mengenai adanya sistem zonasi, ia berharap sosialisasi dilakukan secara massive. Tujuannya agar masyarakat memahami aturan tersebut dan maksud pemberlakukan zona parkir ini tercapai. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait