Proses Perizinan Ketat

Minggu 06-01-2013,09:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

PU Jamin Tak akan Ada Pengusaha Nakal KESAMBI - Dinas PUPESDM Kota Cirebon menjamin tak ada pengusaha nakal yang mencoba bermain dengan perizinan. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPESDM, Suhardjo ST mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan proses ketat dalam bidang perizinan. Tata ruang di Kota Cirebon diatur secara jelas dan rinci di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Perda yang mengatur tata ruang Kota Cirebon sejak 2011 hingga 2031 itu, memerinci wilayah dan fungsi yang sesuai. “Jika (ada pengusaha, red) melanggar, proses perizinan tidak akan dikabulkan,” katanya kepada Radar, Sabtu (5/1). Suhardjo menegaskan, setiap pembangunan dan perencanaan apapun harus sesuai dengan aturan dalam Perda RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tujuan Perda RTRW untuk mengatur keselarasan dan kesinambungan antara pembangunan dengan alam. Di samping itu, Kota Cirebon memiliki masterplan untuk kawasan tertentu. Meskipun, secara umum digambarkan sebagai kota perdagangan dan jasa, bukan berarti seluruh kawasan bisa dibangun gedung. Ia menyebutkan Pasal 1 ayat (1) Perda RTRW, disebutkan definisi RTRW Kota Cirebon. Tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota dan hal-hal terkait lainnya, diatur secara jelas. “Jadi, sebagai instansi teknis, kami turut mengatur dan menentukan. Bersama instansi terkait lainnya, pembangunan Kota Cirebon harus terarah,” terangnya. Pemanfaatan tata ruang di sini tidak terbatas pada darat. Laut dan udara menjadi bagian dari wilayah yang pembangunannya harus disesuaikan dengan Perda RTRW dan aturan teknis lainnya. Suhardjo mengungkapkan, tata ruang merupakan wujud stuktural dan pola pemanfaatan untuk tujuan Kota Cirebon menjadi kota perdagangan dan jasa, tanpa mengesampingkan unsur estetika dan ruang terbuka hijau (RTH). “Kami tidak izinkan semua tempat menjadi bangunan,” tegasnya. JADI KOTA TUJUAN Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST menuturkan, pembangunan di Kota Cirebon sejauh ini mengalami peningkatakan signifikan. Bahkan, kota yang berpenduduk sekitar 300 ribu jiwa ini, diprediksi oleh banyak kalangan akan menjadi kota tujuan. “Saat ini kita masih dalam posisi sebagai kota persinggahan. Ke depan, diprediksi Kota Cirebon akan menjadi kota tujuan,” ujarnya. Meski akan menjadi kota tujuan, lanjut Arif, bukan berarti proses perizinan asal-asalan. Sesuai aturan perizinan bisa dilakukan secara bertahap. Rencana pembangunan tidak boleh berseberangan dengan Perda RTRW, RDTR dan rencana Sub Wilayah Kota (SWK) yang telah terbagi menjadi empat zona. Pertama, pesisir dan kelautan. Kedua, perdagangan jasa. Ketiga, permukiman. Keempat, pertanian campuran. “Kalau membangun permukiman di zona perdagangan jasa, kami tolak,” tegasnya. Arif menjelaskan, untuk bisa melakukan pembangunan, pengusaha atau investor harus memiliki izin dari berbagai instansi. Berdasarkan aturan Pasal 68 Perda RTRW, izin terkait pemanfaatan ruang meliputi izin/rekomendasi prinsip dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Cirebon, izin lokasi dan ijin penggunaan pemanfaatan tanah dari Bidang Tata Ruang DPUPESDM, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bidang Perijinan BPMPP. “Satu kesatuan dalam garis koordinasi. Tujuannya pembangunan Kota Cirebon sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Output-nya untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait