2 Pencuri Diringkus setelah 2 Penadah “Bernyanyi”

Senin 12-02-2018,08:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Empat pria takluk tanpa perlawanan. Mereka digelandang Tim Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon. Ada dua pencuri dan dua orang berstatus penadah. Keempat pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (10/2), di rumah masing-masing. Data yang diterima Radar Cirebon, penangkapan bermula dari ditemukannya sepeda motor kosong alias tanpa STNK dan BPKB. Dalam proses penyelidikan, polisi pun berhasil meringkus dua pelaku berstatus penadah barang curian. Yakni RR (25) warga Desa Sigong, Kecamatan Lemahabang, dan CS (32) warga Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan. RR dan CS kemudian bernyanyi. Mereka menyebut JD (36) warga Desa Jatipiring, Kecamatan Karangwareng,  dan RH (35) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Babakan. “Ternyata JD dan RH adalah pemetik barang di lokasi. Lalu dijual ke RR dan CS,” terang Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian. Menurut Reza, proses penangkapan melibatkan Tim Reskrim Polsek Karangsembung. \"Setelah kita telusuri asal barang yang didapatkan dan mengantongi identitas pelaku, kita langsung melakukan penggerebekan di rumah mereka masing-masing. Sekarang kami tahan,\" tandas Reza. Selain para pelaku, polisi juga menyita satu handphone merek Xiaomi, satu buah obeng bergagang karet berwarna oranye, dan satu sepeda motor Strarway warna hitam dengan nomor polisi E 2511 HR yang diduga sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan. \"Pelaku yang bertugas di lapangan sudah melakukan aksi sebanyak 4 kali,” kata Reza. Para pelaku memang beraksi dengan ragam sasaran. Bisa sepeda motor, atau lainnya. Dalam laporan polisi, aksi terakhir mereka menimpa Agus Suhendra (35) warga Desa Seuseupan dusun 1, Blok Cimulya RT01 RW01, Kecamatan Karangwareng. Pada 7 Februari 2018, korban melapor ke Mapolsek Karangsembung karena kehilangan satu buah handphone merek Xiaomi, satu laptop dan satu ekor burung jalak. “Ternyata pelaku ya mereka itu,” tegas Reza. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait