Soal Perda Tibum di Kabupaten Cirebon, Dewan: Dishub Jangan Asal Komentar

Selasa 13-02-2018,19:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Statemen Kepala Dishub Abraham Mohamad mengenai Perda Tibum yang sudah tidak relevan dan layak direvisi, mendapat tanggapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih. Jika memang dianggap sudah kedaluwarsa, Yuningsih menantang dishub untuk mengajukan draf revisi Perda Tibum. “Kalau sudah tidak relevan lagi ya, dishub ajukan revisi perda. Jangan hanya perang komentar saja,” ujar perempuan berjilbab ini kepada Radar Cirebon, Senin (12/2). Yuningsih mengatakan, seharusnya dishub segera mengajukan revisi Perda Tibum, ketimbang membiarkan truk angkutan galian C beroperasi pada siang hari yang jelas melanggar aturan hukum yang ada. “Kalau memang nggak sanggup dan sudah tidak relevan, ya harusnya Dishub langsung ajukan. Jangan membiarkan truk melintas pada siang hari,” tegasnya. Kendati demikian, dishub harus tetap melaksanakan penindakan dan pencegahan truk pengangkut galian yang beroperasi pada siang hari sesuai aturan hukum yang berlaku sekarang, selama belum adanya revisi Perda Tibum. “Sekarangkan belum ada revisi Perda Tibum. Ya harusnya Dishub lakukan upaya penindakan sesuai tupoksinya dengan Perda Tibum yang ada saat ini. Kalau Dishub membiarkan selama perda belum direvisi, Dishub juga salah dong,” tuturnya. Yuningsih meminta agar dishub dan Satpol PP bisa bersinergi untuk menertibkan truk galian yang beroperasi pada siang hari. “Dishub harus kerjasama dengan Pol PP untuk melakukan penindakan. Karena menurut saya, memang ini sudah sangat banyak truk galian yang beroperasi pada siang hari dan ini harus segera ditertibkan,” bebernya. Yuningsih mengungkapkan, meskipun dilakukan revisi perda, namun tetap mendesak agar jam operasional truk pengangkut galian tidak mengganggu aktivitas warga. \"Sekarang ini banyak warga yang merasa terganggu dengah aktivitas truk pengangkut galian, sehingga walaupun ada revisi, maka tetap harus ada pembatasan jam operasional truk. Jangan sampai dalam revisi Perda ini bisa seenaknya truk beroperasi sehingga mengganggu warga,” pungkasnya. Seperti diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menganggap Perda Tibum terutama pasal 10 poin D mengenai batas jam operasional truk pengangkut pertambangan atau galian, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan di Kabupaten Cirebon. Dishub meminta agar perda tersebut segera direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan. Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad mengatakan, sudah angkat tangan dengan aktivitas truk pengangkut galian di Kabupaten Cirebon. “Terus terang saja kami sulit untuk mencegah dan membatasi jam operasional truk pengangkut galian sesuai perda tibum,” ujarnya. Abraham menilai, Perda Tibum pasal 10 mengenai batas jam operasional truk pengangkut galian, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan di Kabupaten Cirebon. “Tentu perda tentang jam operasional truk di Kabupaten Cirebon sudah tidak sesuai lagi. Apalagi sekarang tengah gencar melakukan pembangunan dengan adanya zona industri,” ungkapnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait