Mutasi Pegawai Tidak Sah

Selasa 08-01-2013,09:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Langgar SE Mendagri, Terancam Batal KEJAKSAN- Mutasi pegawai Pemerintah Kota Cirebon yang dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat), Senin (7/1), terancam dibatalkan. Pasalnya, mutasi tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5335 SJ, tertanggal 27 Desember 2012 tentang pelaksanaan mutasi pejabat struktural menjelang pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Surat tersebut melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, meminta Wali kota Subardi SPd, untuk membatalkan mutasi. Bila tidak diindahkan, Kemendagri akan membatalkan keputusan kepala daerah karena tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2005. “Mutasi yang dilakukan tidak sah. Dan itu tidak sejalan dengan SE Kemendagri,” ujar dia, kepada Radar, via sambungan telepon selularnya. Seharusnya, menurut Donny –sapaan akrab Reydonnyzar Moenek- pemerintah kota dan provinsi yang akan melakukan mutasi, berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri. Sehingga, hal-hal yang seperti ini tidak terjadi. “Seperti di NTT (Nusa Tenggara Timur, red), mereka konsultasi, dan akhirnya membatalkan mutasinya,” tuturnya. Donny menjelaskan, mutasi tidak diperkenankan untuk dilakukan sebelum pilkada, sebab ada kekhawatiran mutasi dijadikan salah satu cara untuk memuluskan jalan salah satu calon memenangkan pilkada. “Ini untuk menjaga profesionalisme PNS di daerah dan menjaga netralitas. Pemda tidak diperkenankan mengambil kebijakan strategis enam bulan sebelum masa pilkada, termasuk mutasi,” bebernya. Kecuali, lanjut dia, yang dilakukan adalah pengisian jabatan. Sebab, pengisian jabatan sifatnya darurat dan demi kelancarangan pelayanan masyarakat. Pengisian kekosongan jabatan diperbolehkan, sebab biasanya terjadi karena pejabat bersangkutan meninggal dunia atau pensiun. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH mengaku, belum mengetahui perihal surat edaran dari Kemendagri. Dia pun meminta wartawan koran ini untuk menghubungi Sekretaris Daerah, Drs Hasanudin Manap MM, sebagai ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Saya belum dengar , coba tanya ke Baperjakat. Ke Pak Sekda, mungkin beliau tau,” pintanya. Sayangnya, Hasanudin belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Telepon selular Hasanudin juga dalam kondisi tidak aktif. Sementara itu, dalam mutasi yang dilaksanakan di Aula BK-Diklat, 43 pegawai mendapatkan promosi jabatan dan 52 pegawai dimutasi. Pegawai yang mendapatkan promosi tediri dari satu staf menjadi eselon lima, 32 pegawai eselon lima menjadi eselon empat, dan sepuluh pejabat eselon empat menjadi eselon tiga. Sedangkan mutasi dilakukan kepada tujug pejabat eselon tiga, dan 45 pejabat eselon empat. Dalam sambutannya, Wali kota Cirebon, Subardi SPd meminta para pejabat yang menduduki posisi baru untuk segera menyesuaikan diri dan bisa melaksanakan tugas dengan baik. Subardi juga meminta kepala BK Diklat untuk segera berangkat ke Bandung, untuk mengurus assessment agar kekosongan pejabat eselon dua bisa segera terisi. “Saya sadari telah terjadi kekosongan jabatan yang cukup lama di sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah, red) dan posisi. Besok Saya minta agar BKD ke provinsi untuk segera mengajukan assessment agar segera hal-hal seperti ini bisa segera diputuskan,” jelasnya. (kmg)  

Tags :
Kategori :

Terkait