JAKARTA - Penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yaitu memantau dan mengevaluasi peraturan daerah, dibahas dalam Sidang Paripurna Ke-9 penutupan masa sidang III Tahun 2017-2018. Revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mencantumkan adanya penambahan kewenangan terhadap DPD RI. Kewenangannya itu untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) dan juga peraturan daerah (Perda). Penambahan kewenangan tersebut terdapat dalam perubahan Pasal 249 UU MD3. Saat memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Kamis (15/2), Ketua DPD RI Oesman Sapta berharap, agar adanya penambahan kewenangan DPD RI tersebut dapat turut mewujudkan percepatan pembangunan di daerah. Karena itu, setiap Anggota DPD RI diharapkan dapat membangun komunikasi yang erat dengan daerah, terkait pemantauan dan evaluasi raperda dan perda. “Tugas kita bertambah berat, terutama perda-perda yang dibangun di daerah. Perda itu wajib diketahui DPD. Ini hasil perjuangan dan komunikasi kita setelah 13 tahun. Dan mudah-mudahan, ini dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah,” ucapnya. Revisi UU MD3 tersebut juga menambah satu orang pimpinan DPD RI. Atas hal tersebut, Oesman Sapta akan menyerahkan pada tata tertib yang berlaku di DPD RI. “Jumlah pimpinan bertambah satu orang. Atas hal tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di DPD RI,” ucap Senator dari Kalimantan Barat tersebut. Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Gede Pasek Suardika, menambahkan bahwa dengan ditambahnya kewenangan, PPUU memandang perlu menyusun buku tentang Perda. Di mana buku ini akan menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPD RI, dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda. “Tentunya mekanisme keikutsertaan DPD harus sesuai dengan kewenangan konstitusional DPD, dan tidak melemahkan DPD secara kelembagaan,” jelas senator asal Bali itu. Selain itu, PPUU juga mengusulkan untuk mengadakan workshop legislative drafting, dengan melibatkan anggota Komite, dalam penguatan kapasitas anggota dan kelembagaan untuk mengevaluasi raperda dan perda. “Kami mohon PURT dapat memperhatikan penambahan kewenangan DPD, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan itu,” kata Pasek. (frn)
Kini, DPD Berwenang Awasi Raperda dan Perda
Jumat 16-02-2018,08:38 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-09-2024,11:30 WIB
Bikin Malu, Oknum Camat dan Bidan Mesum di Parkiran Rumah Sakit
Kamis 12-09-2024,16:30 WIB
Distro Film Cirebon Garap Film Pendek Baridin-Ratminah
Kamis 12-09-2024,20:00 WIB
Polresta Cirebon Respon Cepat Video Aksi Bullying Pelajar, Tiga Pelaku Langsung Diamankan
Kamis 12-09-2024,05:00 WIB
Informa Kembali Hadirkan Wow Sale
Kamis 12-09-2024,10:30 WIB
Terpidana Kasus Vina Menangis di Persidangan, Jelaskan Detik-detik Penyiksaan oleh Oknum Polisi
Terkini
Kamis 12-09-2024,22:00 WIB
Kepada Komisi I DPR RI, Menlu: Titip Palestina, Jangan Ditinggal Sendirian
Kamis 12-09-2024,21:30 WIB
Kesalahpahaman Penelitian Mark Herr Terkait Katak Bertaring
Kamis 12-09-2024,21:00 WIB
Survey Pilgub Jabar: Elektabilitas Dedi-Erwan Unggul, Syaikhu-Ilham Habibie Kedua
Kamis 12-09-2024,20:30 WIB
Punya Potensi, Bey Machmudin Ingin Pemdes Bisa Manfaatkan BIJB Kertajati untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kamis 12-09-2024,20:00 WIB