Pencuri Motor Ini Dibekuk di Kuburan saat Pesta Miras

Sabtu 17-02-2018,22:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Nasib sial dialami JA. Polisi membekuknya saat sedang asyik menikmati hasil curian dengan cara berpesta miras di kuburan umum Megu Cilik, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon. Warga Blok Katembo RT3 RW5 Desa Astapada Kecamatan Tengahtani ini terpaksa harus digelandang ke Mapolsek Weru. Tertangkapnya pemuda berumur 19 tahun itu bermula saat petugas berpatroli di wilayah Desa Megu Cilik. Ketika melintasi kuburan umum, terlihat beberapa orang sedang pesta miras. Melihat hal itu, petugas segera menyergap. \"Setelah diperiksa, dari tangan JK ditemukan satu buah kunci leter T dibalut lakban hitam dan 7 buah anak kunci leter T,” kata Kanit Reskrim Polsek Weru, Iptu Uton. Dari barang bukti tersebut, ternyata, JA telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Megu Gede, Blok Tumaritis RT2 RW1, Kecamatan Weru. Tepatnya di rumah milik Ayi Subari (35). Aksinya dilakukan pada Jumat 20 Januari 2018 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Caranya, membobol rumah korban dan merusak kunci kontak sepeda motor Vario nopol E 2101 JJ menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membuka kunci kontak, sepeda motor didorong ke jalan kemudian dihidupkan dan dibawa kabur sampai ke Indramayu. \"Sepeda motor hasil curiannya dijual kepada salah satu penduduk Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng (Indramayu) seharga satu juta rupiah. Hasilnya itu, dia gunakan untuk pesta minuman keras,\" ungkapnya. Mengetahui identitas penadah, Unit Reskrim Polsek Weru langsung melakukan penggerebekan di rumah penadah, IC di Indramayu. Sayangnya, pelaku keburu melarikan diri tidak ada di rumahnya. \"Kita melakukan pengembangan terhadap penadahnya. Namun, saat kita datangi di IC tidak ada di tempat,\" ujar Uton. Akibat dari perbuatannya, JA diancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara 7 tahun. Sementara, sang penadah IC kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Reskrim Polsek Weru. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait