KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan kebijakan untuk operasional angkutan taksi online dilarang mangkal dan menjemput penumpang di daerah tertentu yang disebut zona merah. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani mengatakan, zona merah untuk angkutan taksi online tersebut di antaranya kawasan sekolah, pasar tradisional, pasar modern, sepanjang pertokoan Siliwangi Barat dan seluruh rumah sakit. Upaya tersebut, kata Deni, dalam rangka mencegah terjadinya friksi atau perselisihan dengan angkutan umum konvensional. \"Aturannya sudah kami buat dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat terutama pelaku jasa taksi online. Dalam waktu dekat kami akan mengundang perwakilan atau wadah sopir angkutan online yang ada di Kabupaten Kuningan untuk membahas aturan ini,\" ujar Deni. Deni melanjutkan, termasuk untuk pendataan taksi online di Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih belum ada datanya. Dijelaskan Deni, pihaknya telah menetapkan jumlah armada taksi online yang beroperasi di Kabupaten Kuningan hanya dibatasi 36 unit saja dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi para sopir taksi online tersebut. \"Pembatasan kuota armada taksi online berdasarkan keputusan Pemprov Jabar menetapkan Kabupaten Kuningan hanya dibatasi 36 unit saja. Namun demikian, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku jasa taksi online yang mendaftarkan ke kami,\" ujar Deni. Deni mengatakan, pihaknya masih memberi waktu kepada para pelaku jasa taksi online untuk mengurus sejumlah persyaratan legalisasi angkutannya hingga beberapa waktu ke depan. Di antaranya tentang wadah para pelaku usaha taksi online harus berbadan hukum minimal dalam bentuk koperasi sekaligus kelengkapan administrasi kendaraan seperti uji KIR, nomor polisi khusus hingga pribadi pengemudi taksi online seperti kepemilikan SIM umum. \"Berdasarkan data angkutan taksi online yang sudah terdaftar di kami nanti, selanjutnya akan dipublikasikan untuk diketahui oleh masyarakat umum sebagai daftar taksi online rekomendasi yang bisa digunakan. Ini untuk perlindungan dan menjamin keamanan, keselamatan serta kenyamanan para penumpang sekaligus pengawasan kepada pelaku taksi online sehingga tidak melakukan perbuatan tidak terpuji bahkan tindak kriminal,\" pungkas Deni. (fik)
Taksi Online di Kuningan Dibatasi Hanya 36 Armada
Selasa 20-02-2018,18:04 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-09-2024,11:30 WIB
Bikin Malu, Oknum Camat dan Bidan Mesum di Parkiran Rumah Sakit
Kamis 12-09-2024,16:30 WIB
Distro Film Cirebon Garap Film Pendek Baridin-Ratminah
Kamis 12-09-2024,20:00 WIB
Polresta Cirebon Respon Cepat Video Aksi Bullying Pelajar, Tiga Pelaku Langsung Diamankan
Kamis 12-09-2024,05:00 WIB
Informa Kembali Hadirkan Wow Sale
Kamis 12-09-2024,10:30 WIB
Terpidana Kasus Vina Menangis di Persidangan, Jelaskan Detik-detik Penyiksaan oleh Oknum Polisi
Terkini
Kamis 12-09-2024,22:00 WIB
Kepada Komisi I DPR RI, Menlu: Titip Palestina, Jangan Ditinggal Sendirian
Kamis 12-09-2024,21:30 WIB
Kesalahpahaman Penelitian Mark Herr Terkait Katak Bertaring
Kamis 12-09-2024,21:00 WIB
Survey Pilgub Jabar: Elektabilitas Dedi-Erwan Unggul, Syaikhu-Ilham Habibie Kedua
Kamis 12-09-2024,20:30 WIB
Punya Potensi, Bey Machmudin Ingin Pemdes Bisa Manfaatkan BIJB Kertajati untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kamis 12-09-2024,20:00 WIB