Baliho Ano-Azis Langgar Aturan

Rabu 09-01-2013,09:45 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Timsesgab Segera Dipanggil untuk Klarifikasi PEKALIPAN- Di saat Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu)  mengingatkan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak mencuri start kampanye, masih ada pasangan calon yang melanggar aturan kampanye. Salah satunya adalah baliho bergambar Drs Ano Sutrisno MM-Nasrudin Azis SH yang terpampang di dekat jembatan Kriyan. Dalam baliho tersebut terpampang ajakan untuk mencoblos pasangan bernomor urut dua tersebut. Anggota Panwaslu Munarso SSos mengaku, sudah mendapat laporan tentang baliho Ano-Azis yang dianggap melakukan pelanggaran. Bahkan dirinya mendapatkan laporan dari petugas PPL di lapangan. “Kami sudah mendapatkan laporan via telepon tentang keberadaan baliho itu, dan petugas kami di lapangan langsung memotret dan mencetak fotonya untuk menjadi bahan laporan ke panwaslu,” tuturnya, kepada Radar, Selasa (8/1). Apabila dilihat dari foto itu, kata Munarso, bisa disimpulkan, baliho Ano-Azis melanggar aturan kampanye. Apalagi, setelah diperhatikan secara seksama, ternyata baliho tersebut mengandung empat  unsur kampanye, yakni gambar pasangan calon, nomor, visi misi dan ajakan mencoblos. “Akan kita panggil tim suksesnya. Berarti dia mencuri start, risikonya bisa terancam pidana tim suksesnya,” tandasnya. Yang terancam dipidana, masih kata Munarso, adalah tim sukses yang memsang baliho, bukan kepada pasangan calon. Tahapannya, pemanggilan awal adalah memberikan peringatan untuk mencabut baliho tersebut. Bila tetap tidak mau mencopot, panwaslu akan merekomendasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk mencopotnya. “Kalau tetap bandel akan dipidanakan ke kepolisian,” tegasnya. Ketua tim sukses gabungan (timsesgab) pemenangan Ano-Azis, Panji Amiarsa SH saat dikonfirmasi mengatakan, segala alat sosialisasi dalam bentuk banner atau baliho, sepanjang dilakukan atas izin maupun koordinasi dengan timsesgab diyakini tidak ada yang menyalahi ketentuan. Berbeda dengan banner atau baliho yang tidak memenuhi kaidah prinsip sosialisasi, diyakini bukan bagian dari kegiatan timsesgab. “Kendati demikian atas berbagai informasi masyarakat akan hal tersebut, kami Ano-Azis akan berusaha mensupervisi dan ambil langkah tertentu,” pungkasnya. (abd)  

Tags :
Kategori :

Terkait