10 Parpol Sudah Mewakili

Rabu 09-01-2013,09:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KPU Langsung Panen Gugatan JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan hanya 10 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Seperti diprediksi, partai-partai yang lolos itu didominasi \"muka-muka\" lama. Sembilan di antaranya adalah partai lama yakni Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, dan hanya satu yang partai anyar, yakni Nasdem. Keputusan KPU itu mengundang reaksi keras partai-partai yang gagal lolos. Salah satu yang bersiap melakukan gugatan adalah Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua Majelis Syura PBB Yusril Ihza Mahendra sudah berancang-ancang melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Salah satu poin yang akan digugat Yusril menyangkut peraturan keterwakilan 30 persen perempuan hingga di tingkat bawah. Dia menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU No 8/2012. Dalam UU Pemilu, keterwakilan perempuan hanya diwajibkan untuk tingkat pusat. \"Peraturan KPU yang jadi sandaran verifikasi faktual ini cacat hukum, kami akan gugat,\" tegas Yusril di Jakarta, kemarin (8/1). Dia menilai peraturan tersebut merugikan partainya karena dijadikan dasar untuk tidak meloloskan. \"Tidak bisa ada tafsir bahwa ini semangat perubahan, kalau teks (UU) tersebut seperti itu ya tidak bisa ditafsirkan lain,\" tandasnya. Langkah serupa siap dilakukan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Partai pimpinan Yenny Wahid tersebut merasa dirugikan terkait dengan aturan 30 persen keterwakilan perempuan. Sekjen DPP PKBIB Imron Rosyadi Hamid menyatakan Surat Edaran (SE) KPU No 759 tertanggal 14 Desember 2012 yang dikeluarkan di sela-sela proses verifikasi faktual memiliki dampak luar biasa. Dalam surat edaran itu tertuang petunjuk untuk KPUD ketika memutuskan lolos atau tidaknya parpol terkait keterpenuhan aturan 30 persen perwakilan perempuan. \"Sistem penilaian yang jelas melanggar undang-undang ini memiliki dampak sistemik yang luar biasa,\" kata Imron. Sebab, ketika satu daerah dinyatakan tidak lolos karena aturan tersebut, maka seluruh kepengurusan secara nasional akan otomatis menjadi tidak lolos. Dia mengungkapkan ada item lain yang hilang dalam peraturan KPU meski sudah diatur di UU Pemilu. Khususnya pasal 8 ayat 2 yang memuat sembilan item ketentuan lolos tidaknya partai dalam verifikasi. Dalam pasal tersebut salah satunya ada ketentuan tentang verifikasi faktual di tingkat kecamatan. Namun, ketentuan itu tidak dilakukan ketika verifikasi. \"Hilangnya item ini salah satu indikasi konspirasi-konspirasi yang dilakukan untuk menyelamatkan partai-partai di Senayan. Saya yakin seyakin-yakinnya akan banyak yang gugur ketika ada aturan ini,\" kata Imron. Dia meyakini PKS, PPP, atau PKB tidak akan sanggup memenuhi syarat 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan di daerah-daerah yang basis penduduknya beragama nonmuslim seperti di NTT, Papua, atau Bali. \"Kami setuju penyederhanaan partai, tapi lakukan dengan cara-cara konstitusional, bukan dengan manabrak-nabrak aturan seperti ini,\" tandasnya. Imron menilai negara saat ini berada dalam kondisi darurat politik. Karena itu, presiden sebagai kepala negara harus mengambil langkah-langkah politik terhadap pelanggaran UU yang nyata-nyata dilakukan KPU. \"Langkah politik harus dilakukan presiden dengan mengusulkan Perppu untuk mengembalikan UU (Pemilu) ke UU lama. Jika presiden membiarkan abuse of power itu dilakukan oleh lembaga negara maka presiden bisa dianggap ikut serta lakukan pelanggaran,\" paparnya. Sementara itu, anggota KPU Ida Budhiarti menyatakan siap melayani gugatan partai yang tidak lolos verifikasi. Menurutnya, KPU memiliki data dan dokumentasi pada setiap jenjang proses dan prosedur yang dilakukan. Pihaknya juga menghargai partai yang mengajukan gugatan. \"Selain melaksanakan kewajiban-kewajiban regulasi dan melaksanakan tahapan, tentu juga siap mempertanggungjawabkan. Ini bagian dari akuntabilitas,\" kata Ida. Sesuai undang-undang, proses gugatan pada tingkat Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) berlangsung 12 hari sejak laporan gugatan diterima. Hal itu jika ada keberatan terkait proses verifikasi sampai penetapan. Sedangkan yang berkaitan dengan SK KPU tentang hasil verifikasi gugatan diajukan ke PTUN dengan waktu 21 hari sejak gugatan dilaporkan.   ** Senayan \"Bertepuk Tangan\" Keputusan KPU meloloskan 10 parpol mendapat sambutan positif dari kalangan parpol Senayan. Mereka menilai keputusan itu selaras dengan agenda penyederhanaan parpol dan konsolidasi demokrasi nasional secara alamiah. \"Kami menyambut baik terhadap lolosnya 10 partai politik peserta pemilu. Ini senapas dengan upaya meningkatkan kualitas demokrasi melalui konsolidasi demokrasi yang sejalan dengan penguatan sistem presidensial,\" kata Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin (8/1). Meski begitu, Tjahjo tetap mendorong transparansi proses verifikasi partai politik. Terhadap adanya keberatan dari partai-partai politik yang pada tahap ini dindikasikan tidak lolos verifikasi, Tjahjo menyarankan agar mereka diberi kesempatan untuk mendapatkan penjelasan KPU secara lengkap dengan data-data pendukungnya. \"Hal ini penting sekaligus sebagai klarifikasi KPU terhadap tuduhan adanya indikasi penyimpangan yang terjadi pada saat verifikasi dilakukan,\" ujar anggota Komisi I DPR, itu. PDIP, tegas dia, menghormati hak setiap partai politik yang tidak lolos verifikasi untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Bisa melalui pengaduan ke bawaslu, maupun melakukan upaya hukum lainnya. \"Namun seluruh upaya tersebut harus dilakukan dengan mengunakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,\" ingat Tjahjo. Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari menegaskan 10 parpol yang lolos menjadi peserta pemilu 2014 sudah merepresentasikan kemajemukan Indonesia. \"Kemajemukan ideologi, budaya politik, sudah terwakili dalam 10 partai yang lolos. Ada representasi kekuatan nasionalis kebangsaan, nasionalis Islam, dan kekuatan demokrasi. Ini ideal,\" kata Wakil Ketua MPR, itu. Dia berharap 10 parpol tersebut terus bertahan sampai pemilu-pemilu berikutnya. Menurut Hajriyanto, perkembangan ini positif buat proses pelembagaan demokrasi dan penyederhanaan parpol secara alamiah melalui pemilu. \"Jadi, ini harus disyukuri,\" tandasnya. Pada bagian lain, Ketua DPP PKB Marwan Jafar menyerahkan semua keputusan final kepada KPU. KPU, tegas dia, pasti bekerja berdasarkan mekanisme dan peraturan. \"Kita percaya kepada KPU,\" katanya. Secara khusus, Marwan menyoroti tidak lolosnya PKNU dan PKB-IB pimpinan Yenny Wahid. Dia optimistis peluang PKB untuk menggaet suara pemilih NU juga semakin besar. \"Saatnya sekarang untuk konsolidasi parpol,\" tegas Marwan. Secara terpisah, Ketua DPP PPP Arwani Thomafi menyatakan keputusan KPU tentang peserta pemilu itu sudah merupakan domain dari KPU. \"Akan tetapi, Saya juga tetap menghormati langkah hukum yang akan dilakukan teman-teman parpol yang dinyatakan tidak lolos,\" ujar Arwani. Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin juga menyatakan menghormati dan mengapresiasi keputusan KPU tersebut. Dengan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota maupun provinsi yang hampir merata, dia melanjutkan, kalau memang tak terlalu sulit bagi partainya untuk memenuhi persyaratan verifikasi sebagaimana diatur. \"Dan, hasil ini sebenarnya sudah kami prediksi sejak awal,\" kata Saleh. Dia menyatakan, dengan hanya diikuti 10 parpol pada pileg nanti, maka akan memiliki dampak positif bagi pelaksanaan pemilu ke depan. Masyarakat akan lebih dimudahkan dalam menentukan pilihannya. \"Di sisi lain, Hanura dengan tangan terbuka dan senang hati siap menerima teman-teman dari parpol yang tidak lolos verifikasi untuk gabung,\" tandasnya. (pri/dyn)

Tags :
Kategori :

Terkait