MAJALENGKA-Kepolisian Majalengka mengamankan seorang pelaku yang terlibat kasus penipuan, dengan modus penggandaan uang. Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP M Suparman mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban penipuan bernama Nurhadi (62), warga Jalan Margatapa, RT 001 RW 002, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. “Pelaku berinisial WW (47) warga RT 001 RW 003, Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. WW ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang,” ungkapnya. Peristiwa tersebut bermula Januari 2018 lalu, WW menghubungi Agus Selamet dan WW menjelaskan dirinya sedang mengawal uang hasil ritual dari Jawa Tengah ke Cikarang. Sudah dua bulan uang tersebut belum dibuka dari wadahnya. Saat itu pelaku pun meminta tolong kepada Agus Slamet, agar mencarikan orang untuk memenuhi syarat-syaratnya dan harus ada uang sebesar Rp28 juta. Dengan alasan uang itu bisa berubah menjadi Rp1 miliar dan akan diberikan langsung kepada korban. “Agus yang saat itu percaya terhadap pelaku, langsung mencari orang dan saat itu bertemu dengan Nurhadi dan menawarkan informasi yang didapat dari WW. Tanpa pikir panjang korban yang saat itu langsung tergiur dengan informasi yang diberikan Agus, langsung menyanggupi dan menyerahkan uang Rp51.200.000,” terang kapolsek saat menggelar ekspos, di halaman Polsek Majalengka Kota. Korban juga memberikan perhiasan seperti gelang, cincin, dan kalung seberat 27 gram atau seharga Rp12.150.000 juta. Seusai korban menyanggupi tawaran informasi yang diberikan pelaku melalui agus, korban bersama pelaku dan Agus Slamet pergi ke Cikarang untuk mengambil uang yang dijanjikan pelaku. Setibanya di Cikarang, saat itu diberikan satu buah tas yang di dalamnya terdapat satu buah dus dan langsung dibawa pulang ke rumahnya. Pelaku sempat meminta agar tas tersebut dibuka Jumat 23 Februari 2018. Namun saat dibuka, tas yang berisi kardus itu Sabtu 24 Febuari 2018, uang yang dijanjikan sebesar Rp1 miliar tidak terbukti. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian sektor Majalengka kota. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas kapolsek. (bae)
Polisi Amankan Penipu Pengganda Uang Asal Garut
Kamis 01-03-2018,11:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,14:30 WIB
KLB Campak di Cirebon Meluas, Tiga Balita di Desa Ciwaringin Terinfeksi
Sabtu 02-05-2026,14:01 WIB
Bupati Kuningan Lantik Pejabat JPT Pratama, Tekankan Integritas dan Kinerja Berdampak
Sabtu 02-05-2026,20:20 WIB
Cegah Kekerasan, Fatayat NU Kota Cirebon Bekali Kader Lewat Kegiatan Ini
Sabtu 02-05-2026,19:39 WIB
Update Kecelakaan Kereta vs Taksi di Bekasi Timur, Polisi Libatkan Tim TAA
Sabtu 02-05-2026,18:08 WIB
Hardiknas 2026 di Cirebon: Walikota Tekankan Pendidikan Tak Sekadar Akademik
Terkini
Minggu 03-05-2026,13:31 WIB
FIFGROUP Kukuhkan 37 Guru SMK Terbaik sebagai Duta Literasi Keuangan di Teacher Summit 2026
Minggu 03-05-2026,13:05 WIB
Xiaomi 17T Bocor: Chip Dimensity 8500, Baterai Jumbo, Siap Jadi 'Flagship Killer'2026
Minggu 03-05-2026,12:57 WIB
Kebakaran Rumah di Greged Cirebon, Berisi Puluhan Gas LPG 3 Kg
Minggu 03-05-2026,12:39 WIB
Dinamika Koperasi Merah Putih dari Realita Cirebon hingga Bulan April
Minggu 03-05-2026,12:04 WIB