CIREBON - Pernyataan terdakwa dr H Ismail Eka Wijaya Amk MPd yang diduga memalsukan dokumen pengalihan nama Yayasan PKPM Dharma Husada ke Isma Husada, banyak memunculkan pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (10/2) dihadiri lengkap Ketua Majelis Hakim Samir Erdy SH dengan anggotanya Rofia SH dan Dyan SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryaman Thohir SH. Pasalnya dari keterangan, terdakwa mengaku, sebagai karyawan swasta saat mengajukan yayasan Isma Husada ke Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Namun, terdakwa adalah seorang PNS di Garut. Selain itu, terdakwa pun mengaku usulan pengajuan yayasan Isma Husada berdasarkan surat kuasa yang pada dasarnya dibuatkan oleh Ketua Yayasan Dharma Husada H Tarmidi. Jaksa Penuntut Umum Suryaman Thohir SH, yang mendengar keterangan terdakwa mempertanyakan persoalan tersebut. Ismail yang mengaku sebagai ketua yayasan dengan adanya pelimpahan berdasarkan surat kuasa, sangat tidak masuk akal. Logikanya, surat kuasa pasti ada yang lebih tinggi. Dengan demikian, jaksa mempertanyakan gelar S3 yang disandang terdakwa. Pantauan Radar di PN Cirebon kasus persidangan pemalsuan dokumen yayasan yang memakan waktu satu jam lebih tersebut, terdakwa terlihat gugup dan kaku saat mendapat pertanyaan dari JPU dan Mejelis Hakim. Di akhir persidangan, Samir Erdy SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 17 Januari 2013. (sam)
Pernyataan Terdakwa Tidak Logis
Jumat 11-01-2013,09:51 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :