CIREBON-Pelantikan sekda definitif hasil open bidding, yang semula dijadwalkan tanggal 14 Maret 2018, molor. Mundurnya pelantikan tersebut, karena belum lengkapnya surat persetujuan dari Gubernur Jabar, KASN, serta Kemendagri. Kendati demikian, BKPSDM memastikan masa jabatan Plt Sekda yang telah ada, tidak kedaluwarsa. “Harusnya kalau kita melihat jadwal open bidding, pelantikan sekda itu dilaksanakan pada tanggal 14 Maret kemarin (Rabu, red). Tapi sampai saat ini, pelantikan sekda masih belum dilakukan,” ujar Kabid Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto kepada Radar.
Belum Ada Surat Persetujuan Gubernur, Pelantikan Sekda Definitif Molor
Jumat 16-03-2018,19:31 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :