Evaluasi Kampanye, Mayoritas Pelanggaran Administrasi

Sabtu 24-03-2018,16:06 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak baik calon bupati/wakil Bupati maupun calon gubernur/wakil gubernur telah berlangsung hampir 45 hari. Namun, pelaksanaan kampanye terpantau belum sepenuhnya sesuai peraturan perundangan yang belaku. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka mengundang para pengurus parpol, serta tim pemenangan para pasangan calon (paslon) dalam rapat koordinasi evaluasi masa kampanye Pilkada serentak di sekretariat Panwaslu, Jumat (23/3). Ketua Panwaslu Agus Asri Sabana menyebutkan, kampanye Pilkada serentak 1,5 bulan terakhir ini terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi. Pihaknya mengingatkan tim pemenangan paslon maupun parpol pendukung dan pengusung, agar meningkatkan hal-hal yang merujuk pada kepatuhan terhadap regulasi. “Ada beberapa hal yang harus kita ingatkan kepada para tim pemenangan paslon dan parpol pendukung maupun pengusung, supaya kampanye Pilkada serentak ini lebih berkualitas,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait