Biro Umrah dari Cirebon Izinnya Dicabut Kemenag

Rabu 28-03-2018,13:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Maraknya kasus penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang nakal, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru. Aturan bernomor PMA 08/2018 itu diharapkan mengurangi kecurangan PPIU. Sementara itu empat PPIU yang terbukti nakal, Selasa (27/3) dicabut izinnya. Empat PPIU yang dicabut izinnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo. “SK (surat keputusan, red) pencabutan telah disampaikan langsung kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali.

Tags :
Kategori :

Terkait