Laporan Sanksi Belum Diserahkan Lagi

Jumat 18-01-2013,09:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Direktur RSUDGJ Terkesan Lindungi HS “Kami sudah pernah diberi berita acara (pemeriksaan, red) HS. Namun, kami kembalikan untuk dievaluasi. Menurut kami, masih ada sanksi yang belum pas. Saat ini sedang dievaluasi kembali untuk sanksi tambahan,” paparnya. Kabid Mutasi Pegawai BK-Diklat Kota Cirebon, Mundirin SSos. (Radar Cirebon, 15/1) \"Saya heran, saat membaca di media, ternyata BK-Diklat belum menerima (surat rekomendasi sanksi, red). Katanya sudah dikirim? Kok bisa belum sampai?\" Anggota FKP RSUDGJ. \"Silakan bisa tanyakan Pak Mundirin (Kabid Mutasi BK-Diklat, red) atau Pak Ferdinan (Kepala BK-Diklat, red),\" Direktur RSUDGJ, drg H Heru Purwanto MARS.   Rekomendasi Sanksi Belum Diserahkan Lagi KESAMBI - Surat rekomendasi sanksi untuk terduga mafia CPNS, yang juga pejabat RSUD Gunung Jati (GJ), HS, belum masuk lagi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat) Kota Cirebon. Sumber terpercaya Radar menceritakan, pada 9 Januari lalu di hadapan Forum Karyawan Peduli (FKP), Direktur RSUDGJ, drg H Heru Purwanto MARS mengaku bila surat terkait sanksi HS sudah dikirim pada BK-Diklat. Namun pada kenyataannya, BK-Diklat belum menerima kembali. \"Saya heran, saat membaca di media, ternyata BK-Diklat belum menerima (surat rekomendasi sanksi, red). Katanya sudah dikirim? Kok bisa belum sampai?\" katanya kepada wartawan koran ini, Kamis (17/1). Sumber tersebut mengaku heran, karena pemberian sanksi kepada HS seolah lambat dan ditunda-tunda. Padahal saat BK-Diklat meminta RSUDGJ merevisi rekomendasi sanksi yang telah diberikan, jelas disebutkan dalam surat BK-Diklat bahwa revisi harus diserahkan paling lambat dua minggu dari diterimanya surat tersebut. \"Ini kenapa kok sepertinya lambat? Apa memang suratnya belum dikirim atau bagaimana? Kok direktur seolah melindungi HS,\" tuturnya. Mayoritas karyawan RSUDGJ, lanjut sumber tersebut, menginginkan HS mundur dan dipecat dari RSUDGJ. \"Bahkan setelah dirapatkan, ternyata kesalahan HS ini termasuk pelanggaran berat,\" ujarnya. Pria yang masuk dalam FKP ini juga meluruskan terkait keberadaan FKP RSUDGJ. Ia menegaskan FKP merupakan sebuah wadah diskusi karyawan, untuk membawa rumah sakit ke arah yang lebih baik. \"Ini hanya forum diskusi biasa. Tidak ada itu niatan untuk menjatuhkan seseorang atau yang lainnya,\" jelasnya. Berdasarkan hasil diskusi FKP, lanjut dia, karyawan menghendaki adanya pemberhentian HS dan sanksi tegas dari direktur. Karena selama ini seolah terjadi pembiaran terhadap kasus HS. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Direktur RSUDGJ, drg H Heru Purwanto MARS enggan berkomentar banyak. Dia hanya meminta Radar untuk menanyakan pada BK-Diklat. \"Silakan bisa tanyakan Pak Mundirin (Kabid Mutasi BK-Diklat, red) atau Pak Ferdinan (Kepala BK-Diklat, red),\" ujarnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait