SUMBER - Sedang asyik pesta ganja di pinggir Tol Palimanan-Kanci (palikanci) Desa Ciledug Lor Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, lima pemuda asal wilayah Cirebon Timur ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. Salah seorang tersangka masih berstatus pelajar dan dua lainnya anak di bawah umur yang putus sekolah. Mereka yang ditangkap adalah SI alias Iman (22) warga Desa Darmaguna, Kecamatan Ciledug, WM alias Wempi (20) warga Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, AN alias Anggi (19) warga Desa/Kecamatan Pabedilan, DD alias Dodi (15) warga Desa Ciledug Wetan, Kecamatan Ciledug dan SS alias Ucil (17) warga Desa/Kecamatan Ciledug. Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi enam linting ganja siap hisap. Proses penangkapan terhadap para tersangka ini berawal Selasa (15/1) sekitar pukul 16.00 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon menerima laporan dari masyarakat bahwa para tersangka tersebut kerap mabuk mengonsumsi narkoba. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Setelah di TKP, ternyata informasi itu benar. Polisi menjumpai sekelompok pemuda sedang asyik menghisap ganja di pinggir tol Desa Ciledug Lor Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon. Tidak ingin buruannya lepas, polisi langsung menggerebeknya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu linting ganja sisa pakai yang dihisap beramai-ramai dan satu buah bungkus rokok berisi enam linting ganja siap hisap. Beserta barang buktinya, kelima pemuda tersebut langsung digiring ke Mapolres Cirebon guna proses lebih lanjut. Salah satu tersangka SA kepada Radar Cirebon di Mapolres Cirebon, kemarin (18/1) mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami beli ganja itu seharga Rp40 ribu dari BN. Lalu kami bagi lagi menjadi enam linting untuk dipakai bersama-sama,” katanya. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIk melalui KBO Narkoba Aiptu Jarir didampingi penyidik Aiptu Ni Ketut Yatrini mengatakan, para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo 114, pasal 132 jo pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. “Kami masih mengejar bandar ganja yakni AB warga Pabuaran yang masih bertetangga dengan tersangka WM,” ungkap Jarir, kemarin (18/1). (rdh)
Pesta Ganja di Pinggir Tol, 5 Pemuda Diciduk Polisi
Sabtu 19-01-2013,09:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :