AKTRIS Jennifer Dunn menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jennifer Dunn terbukti menggunakan ganja. Jennifer Dunn didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahuganaan Narkotika. Jika terbukti bersalah, pemain film Buruan Cium Gue itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Namun, tidak menutup kemungkinan terhadap yang bersangkutan hanya diharuskan menjalani rehabilitasi jika yang terbukti adalah Pasal 112. \"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahguna narkoba diancam denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,\" kata jaksa penuntut umum, Nova. Didakwa dengan pasal berlapis, kuasa hukum Jennifer Dunn, Heru Widodo mengaku optimis kliennya akan diputus menjalani rehabilitasi. Sebab, kliennya hanyalah pemakai atau korban sehingga harus disembuhkan melalui jalan rehabilitasi. Keyakinan itu juga didasarkan dari salah satu pasal yang didakwakan jaksa, yakni Pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Terkait dakwaan tadi, yang pertama dia menggunakan. Kemudian dakwaan yang kedua, bersama-sama dengan terdakwa lain. Yang ketiga, itu menggunakan juga. Tapi yang menarik adalah ada rekomendasi dari BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahguna stimulansi lain dengan pola penggunaan reaksional,\" kata Heru Widodo yang ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/4). Dengan hasil tersebut, lanjutnya, maka Jennifer Dunn bisa direhabilitasi. Sebab, dikatakan sebagai pengguna narkoba reaksional. Seperti diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, pada Minggu, 31 Januari 2017. Sebelumnya, dia pernah berurusan dengan polisi atas kasus yang sama sebanyak dua kali, yakni tahun 2005 dan 2006. (jpnn)
Jennifer Dunn Bisa Penjara atau Direhabilitasi
Sabtu 07-04-2018,03:03 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :