Titik Sambungan Liar Banyak di Pusat Kota KEJAKSAN - Konsultan PDAM Kota Cirebon yang bertugas rentang 2002-2006, Ir Rahmat, angkat bicara terkait keberadaan sambungan ilegal PDAM Kota Cirebon. Ditemui di kantin At-Taqwa Kota Cirebon, Selasa (22/1), Rahmat mengungkapkan, persoalan sambungan liar adalah hal yang saling berkaitan. Menurutnya, kemungkinan besar ada keterlibatan direksi. \"Tidak mungkin direksi tidak tahu. Misalnya pipa untuk sambungan, itu kan dari PDAM. Dan ketika ada barang yang keluar, itu tidak mungkin direksi tidak tahu,\" jelasnya. Dia mengatakan selama ini direksi PDAM hanya berani memberikan sanksi administrasi pada oknum yang terlibat. Padahal tindakan yang dilakukan sudah merupakan pelanggaran berat dan merugikan konsumen serta perusahaan. \"Dari dulu terulang seperti itu. Hanya mendapatkan sanksi administrasi. Sekarang diturunkan pangkatnya, kan bisa saja nanti naik lagi,\" tuturnya. Keberadaan sambungan ilegal, lanjut dia, tersebar di beberapa titik, bahkan banyak di pusat kota. Rahmat membeberkan sekitar tahun 2006 dan 2007, ada sambungan ilegal terbanyak sepanjang perjalanan PDAM Kota Cirebon. Dia menyebutkan sejumlah jalur yang terpasang sambungan ilegal yakni di Jalan Kartini, Sukasari dan Samiaji. \"Ya, di sekitar situ banyak juga, dan ini harus ditindaktegas. Jangan hanya sebatas sanksi administrasi dan kemungkinan bisa terulang,\" ucapnya. Dia mendorong agar permasalahan sambungan ilegal ini bisa dibawa ke ranah hukum, sehingga jaringan yang ada terbongkar. \"Ini dilakukan secara sistematis, tidak mungkin sendiri oleh oknum,\" katanya. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Direktur Umum PDAM Kota Cirebon, Sopyan Satari SE MM mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oknum internal, Wa, yang dilakukan Senin (21/1), yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Namun pria yang akrab disapa Opang ini menjelaskan, Wa membantah bila korbannya lebih dari satu orang. \"Sudah kami panggil dan dia mengakui. Yang bersangkutan bilang itu hanya satu-satunya korban. Kami berusaha mencari tahu korban lainnya, tapi pengakuan Wa, hanya ada satu korban,\" ujarnya. Ditanya sanksi yang akan diberikan, Opang mengakui bila kemungkinan besar, sanksi Wa sama dengan Av, yaitu penurunan pangkat. Karena hal ini sudah masuk dalam pelanggaran berat. Kenapa tidak dilakukan pemecatan? Opang menyebutkan hal tersebut karena pertimbangan kemanusiaan. Dalam aturan mereka, ada tiga kategori hukuman untuk pegawai. Hukuman ringan, sedang dan berat. Wa sudah mendapat salah satu hukuman berat. \"Bukan berarti serta merta langsung dipecat. Kami bina dulu, bila memang dua kali mengulangi hal yang sama lagi, baru kami beri sanksi lainnya,\" jelasnya. Terkait pipa yang digunakan dalam sambungan ilegal, Sopyan membantah bila pipa yang digunakan adalah pipa PDAM. Diakui Sopyan bahwa pipa yang digunakan para oknum adalah pipa yang bisa dibeli di toko. \"Itu pipa toko, bukan pipa PDAM,\" elaknya. (kmg)
Konsultan Sebut Direksi Terlibat
Rabu 23-01-2013,09:03 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :