KESAMBI - Pungutan liar (pungli) untuk mempercepat proses izin prinsip terjadi di Kota Cirebon. Kepada wartawan koran ini, seorang pengusaha yang minta namanya tak dikorankan, mengaku pernah dimintai oknum Dinas PUPESDM sebesar Rp15 juta untuk mempercepat proses izin prinsip.
Ia mengungkapkan risih dengan upaya pungli yang dilakukan oknum tersebut. Si pengusaha menyebutkan nama oknum tersebut, yang ternyata tak lama lagi akan memasuki masa pensiun. “Saya diminta kalau mau cepat proses izin prinsip bayar Rp15 juta ke dia (menyebut nama oknum, red). Tapi tidak saya iyakan, takut malah di kemudian hari jadi masalah,” katanya kepada Radar, Selasa (22/1).
Pengusaha itu menyesalkan kenapa oknum yang akan masuk masa pensiun tak sadar diri atau insyaf melakukan perbuatan tercela. “Hampir semua pengusaha mengenal dia (oknum DPUPESDM, red). Tanyakan pejabat pemkot, mereka pasti tahu sepak terjangnya,” terangnya.
Sementara Ketua Sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST, menjamin tidak ada oknum yang melakukan pungli di bawah pengawasannya. “Saya jamin, orang-orang di bawah saya tidak akan melakukan itu (pungli, red). Tapi saya tidak berani jamin orang-orang (yang jabatannya, red) di atas saya. Karena saya tidak bisa mengontrol (yang di atas, red), kalau ke bawah, saya bisa mengawasi,” paparnya.
Arif merasa sedih mendengar informasi adanya pungli. Meski diakuinya, ada saja di tiap sesuatu oknum-oknum bergentayangan. Hal itu sangat mengganggu dirinya dan BKPRD dalam membenahi proses perizinan di Kota Cirebon. Menurutnya, saat ini BKPRD di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) sedang melakukan banyak pembenahan dalam pelayanan perizinan. Termasuk proses perizinan yang akan dipercepat dan mudah. “Silakan pantau kinerja kami. Jika ada yang dianggap melanggar, tanyakan. Media massa bagian dari pengawas yang mewakili masyarakat,” ujarnya terbuka.
Sekda Kota Cirebon, Drs Hasanudin Manap MM, memastikan untuk pengajuan izin prinsip tidak ada dana administrasi apa pun. Apalagi sampai pungutan puluhan juta rupiah. “Tidak ada (biaya administrasi, red),” tegasnya. Jika sudah melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku, baru diproses BKPRD untuk mendapatkan rekomendasi yang akan diajukan kepada wali kota. Sebab wali kota selaku pemegang kebijakan tertinggi yang menandatangani dan mengeluarkan izin prinsip.
Terkait adanya oknum dalam proses perizinan, Sekda berjanji akan melakukan pengecekan. Jika terbukti, teguran dan sanksi tegas akan diberikan. Sekda pun menampik jika di meja wali kota ada tumpukan izin prinsip. Dijelaskan, izin prinsip yang diajukan telah dikeluarkan semua dari meja wali kota. Artinya, izin tersebut sudah diberikan kepada perusahaan yang mengajukan. Sampai Januari 2013, sudah ada ajuan 38 izin prinsip dari banyak perusahaan. Saat ini hanya enam yang masih dalam proses kepastian dan debatable. “Dalam rapat BKPRD (Senin, 21/1), hal itu dibahas,” tandasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPESDM, Suhardjo ST menegaskan, jika terbukti bersalah, sebagai PNS akan ada hukuman yang disesuaikan dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Suhardjo sangat sedih dan menyesalkan hal tersebut. Terlebih, jika benar oknum DPUPESDM yang melakukan pungli. “Saya sangat sedih dan kecewa,” ujarnya.
Menurutnya, DPUPESDM dan BKPRD sedang melakukan pembenahan besar-besaran. Tujuannya, agar proses perizinan bisa berjalan sesuai harapan. Mudah, cepat, dan murah. Untuk proses perizinan yang dikenakan biaya administrasi sesuai aturan, pengusaha tentu harus membayar. Di luar itu, tidak ada biaya lain. “Kami berharap, ke depan perizinan akan lebih terarah dan jelas,” ucapnya. (ysf)