Usut Tuntas Kasus Sambungan Liar

Jumat 25-01-2013,09:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Konsumen Tergiur Tawaran Oknum PDAM dan Instalatur KESAMBI - Kasus sambungan ilegal jelas merugikan keuangan negara. Pelanggaran tersebut harus diusut hingga tuntas. Pelanggan yang menjadi korban tidak begitu saja bisa disalahkan. Demikian disampaikan Kepala Divisi Perlindungan Konsumen DPHK Yabpeknas Cirebon, Didi Rosidi SH kepada Radar di kantornya, Jalan Tuparev, kemarin. Didi mengungkapkan, seharusnya pihak ketiga (instalatur) dan PDAM tidak serta merta menyalahkan konsumen. Sebab konsumen melakukan hal seperti itu (sambungan illegal), karena ada tawaran menggiurkan dari oknum PDAM dan instalatur. “Itu pasti ada tawaran menggiurkan. Juga menakut-nakuti akan diproses lama jika tanpa melalui oknum. Masyarakat ingin kasus ini diusut tuntas,” ujarnya. Pada kenyataannya, lanjut dia, konsumen mau membayar karena tergiur atau bahkan merasa terancam. Menurutnya, adanya kasus tersebut menunjukkan pelayanan PDAM belum maksimal dan berbelit-belit. “Untuk mendapatkan sambungan baru, prosesnya lama sekali,” ucapnya seraya menyebutkan, meski secara aturan tertulis ada ketentuan batas waktu pemasangan, kenyataannya tidak demikian. Namun, jika yang akan memasang sambungan baru itu industri besar atau memiliki kepentingan besar seperti developer, dipastikan proses sambungan akan lebih cepat. Bahkan, lebih cepat dari yang sebenarnya berlaku di aturan. Sebaliknya jika yang akan memasang masyarakat kecil, dipastikan proses berbelit dan lama. “Bisa saja biaya pemasangan mahal dan tidak transparan, sehingga biaya sebenarnya menjadi tidak jelas,” terangnya. Kalaupun ada biaya yang tertera di pemasangan, itu semua hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, lanjut Didi, kenyataannya terkadang konsumen dibebani biaya lain-lain. Karena itu saat ada penawaran dari oknum, konsumen lebih tertarik dengan kemudahan dalam pelayanan dan proses pemasangan sambungan baru. Ia menegaskan dalam persoalan ini, PDAM dan instalatur yang membuka kesempatan untuk berbuat curang, bukan konsumen. Sebab konsumen dilindungi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Di dalamnya mengatur hak dan tanggung jawab pengusaha (PDAM dan instalatur, red). Itu harus dipenuhi,” tegasnya. Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Wiem Wilantara menuturkan, pelanggan baru jangan meminta bantuan sambungan baru kepada oknum di luar petugas resmi yang ada di kantor pelayanan dan pemasangan sambungan baru PDAM Kota Cirebon. Pemasangan sambungan baru ada syarat dan ketentuan berlaku, termasuk prosedur untuk melakukan pemasangan baru. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait