Eks Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas ditangkap. Gotas menjadi buronan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Cirebon tahun 2009-2012. Penangkapan Gotas dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejari Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan, Jawa Tengah, pada pukul 10.30 WIB Senin siang (30/4). Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi bansos Cirebon. Saat dikonfirmasi radarcirebon.com, Gotas sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kesambi Kota Cirebon yang diantarkan oleh Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Cirebon. “Pak Gotas tadi siang kurang lebih pukul 14.00 siang tadi telah di eksekusi Kejaksaan untuk menjalani pidana di Lapas Kelas I Cirebon,” ungkap Kalapas Kesambi Cirebon, Heni Yuwono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (30/4). Perkara Gotas sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016. Di MA, Gotas dihukum pidana penjara selama 5,5 tahun. (wb)
Breaking News: Kalapas Kelas I Kesambi Cirebon Heni Yuwono: Pak Gotas Tiba di Lapas pukul 14.00 WIB
Senin 30-04-2018,14:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :