Pembatasan Belum Pasti

Selasa 29-01-2013,09:50 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Angka 30 Minimarket Baru Usulan CIREBON - Pembatasan 30 minimarket dalam perda minimarket belum pasti. Ketua Pansus Perda Minimarket, Yusuf Erman mengatakan, hingga sekarang belum ada angka pasti terkait jumlah minimarket dalam perda tersebut. “Belum pasti, selama ini hanya baru usulan-usulan, namun berapa jumlahnya (pembatasan minimarket, red) masih diperlukan pembahasan yang matang,” ujarnya kepada Radar, Senin (28/1). Yusuf menegaskan pembatasan jumlah minimarket memang harus dilakukan. Agar keberadaan minimarket tidak bersinggungan dengan pedagang kecil atau pedagang pasar tradisional. “Yang jelas harus dibatasi. Dan sekarang, kami di pansus juga terus melakukan pembahasan,” bebernya. Dia mengungkapkan total minimarket yang berfungsi, tergantung pada kebutuhan wilayah. Tidak hanya itu, aspek luas wilayah Kota Cirebon juga harus menjadi pertimbangan. “Dalam semua aturan, harus ada dasarnya. Dan untuk jumlah minimarket, itu harus sesuai dengan kebutuhan yang ada. Luas wilayahnya seperti apa, dan peruntukan wilayah,” jelasnya. Sehingga nanti, lanjut dia, nilai atau jumlah minimarket yang dilegalkan tidak menimbulkan masalah baru. Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon yang juga anggota pansus perda minimarket, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi APt mengakui bila pembatasan 30 minimarket baru sebatas usulan, belum bersifat final. “Baru usulan, tapi belum final. Pembatasan memang suatu hal yang harus, tapi belum menyebutkan berapa jumlahnya,” tandasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait