Polisi Bongkar Gudang Obat Ilegal

Kamis 31-01-2013,22:29 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Tangkap Pemilik dan 11.000 Butir Obat Racikan SUMBER - Petugas Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon berhasil membongkar praktik industri rumahan (gudang) peracikan obat-obat farmasi ilegal di Desa Mulyasari, Blok Gorong-gorong, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (28/1) lalu pukul 17.00 WIB. Saat penggerebekan di rumah milik tersangka di Desa Mulyasari, Blok Gorong-gorong, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, polisi berhasil menangkap tersangka bernama Hamzah (21) peracik obat farmasi tanpa izin. Karena tak bisa menunjukkan surat izin usaha yang sesuai dengan peruntukannya, maka tersangka langsung digelandang ke Markas Polres Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti terdiri dari pil Rheumakap sebanyak 1.127 butir, pil Papaihonship sebanyak 16 butir, pil Biropyron sebanyak 49 butir, pil Wiros Piroksikam sebanyak 1.231 butir, pil Ifidex Dexamethasone sebanyak 680 butir, Pil Ifison Piroksikam sebanyak 140 butir. Kemudian, obat racikan yang diberi nama Papaihonship sebanyak 250 paket, obat racikan diberi nama obat Rematik Tulang sebanyak 450 paket, obat racikan yang diberi nama pil Hijau sebanyak 60 paket dan obat racikan yang diberi nama obat Rematik Super sebanyak 190 paket. Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono, Kasubag Humas AKP Hasanudin dan KBO Satreskoba Polres Cirebon Aiptu Jarir kepada Radar di Mapolres Cirebon, kemarin (30/1) sore mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat kerja sama yang baik antara anggota Intelkam dan Satreskoba Polres Cirebon. “Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat yang tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, maupun kemanfaatan. Karena itu, tersangka akan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Irman. Sementara itu, tersangka Hamzah mengaku membeli bahan obat racikan tersebut dari sebuah apotek ternama di Kota Cirebon. “Obat-obat itu kemudian saya racik lagi menjadi obat siap konsumsi, seperti obat untuk rematik dan lain-lain. Obat-obat itu saya edarkan ke toko dan warung di sekitar Losari. Untuk obat Rematik Super, saya jual dengan harga Rp500 per paketnya, Papaihonship dijual seharga Rp650 per paketnya, obat rematik tulang dijual seharga Rp500 per paketnya, dan pil Hijau dijual seharga Rp600 per paketnya,” kata tersangka. Ditambahkan tersangka, dia mendapat keuntungan sebesar Rp150 ribu per hari. “Saya bisa meracik obat belajar dari orang apoteker di Brebes Jawa Tengah. Saya membuka usaha ini sudah dua tahun,” imbuhnya. (rdh)   Foto: Dedi Haryadi/Radar Cirebon OBAT ILEGAL. Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono dan Kasubag Humas AKP Hasanudin saat menunjukkan tersangka dan barang bukti 11.000 butir racikan obat farmasi ilegal.

Tags :
Kategori :

Terkait