Yabpeknas Nilai PDAM Lakukan Kebohongan Publik

Jumat 08-02-2013,08:35 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI - Direktorat Hukum dan Perlindungan konsumen (DHPK) Yayasan Bantuan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) BPD Cirebon menilai PDAM Kota Cirebon telah melakukan kebohongan publik. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unswagati pun mendukung langkah masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan PDAM. Kepala Divisi Pemburu Kejahatan Yabpeknas Cirebon, Didi Rosidi SH mengatakan, pihaknnya mengancam keras terjadinya pembohongan publik terhadap seluruh konsumen PDAM Kota Cirebon yang dilakukan oleh PDAM. Berdasarkan brosur edaran Peraturan Wali kota (Perwali) Nomor 70 tahun 2012 tentang Kenaikan Tarif Air PDAM, kenaikan mulai berlaku sejak pemakaian Januari yang dibayarkan Februari 2013. “Bukan pemakaian Desember dibayar Januari 2013. Ini terjadi kelebihan bayar oleh pelanggan. Konsumen ditipu dan dibohongi,” ucapnya kepada Radar, Rabu (6/2). Didi menegaskan seluruh pelanggan PDAM Kota Cirebon sudah menjadi korban penipuan PDAM. Dugaan penipuan ini terindikasi dari pemungutan yang dilakukan, tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Sebab kenaikan harusnya mulai pemakaian Januari 2013, bukan Desember 2012. Didi menyebut kenaikan tarif di bulan Desember 2012, tidak jelas. Bahkan, berdasarkan investigasi yang dilakukannya, ada salah satu warga pelanggan PDAM Kota Cirebon, yang mengalami kenaikan pembayaran hingga lebih dari 300 persen. “Itu luar biasa sekali kejahatannya,” ucapnya geram. Jika terbukti, lanjut Didi, pelanggaran ini termasuk ke dalam penipuan masal. Mantan aktivis itu meminta masyarakat sebagai konsumen harus segera melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Cirebon. “Kalau tidak, ajukan tuntutan class action atas nama pelanggan PDAM yang juga konsumen. Jumlahnya mencapai 60 ribu KK (kepala keluarga, red),” terangnya. DHPK Yabpeknas mendesak wali kota memberi tindakan pada PDAM. Didi meminta Wali kota Subardi harus melakukan investigasi. Begitupula dengan direksi PDAM, ia meminta harus bertanggung jawab dan tidak cuci tangan atas persoalan ini dengan melemparkan tanggung jawab kepada wali kota. Didi juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas PDAM. Menurutnya, DP PDAM terkesan tidak bisa melakukan apa-apa. Padahal, komposisi DP PDAM rata-rata berpendidikan S3. Namun, membaca tulisan rekening PDAM saja masih salah. “Gimana mau melakukan pengawasan dengan benar,” kritiknya. Terpisah, Ketua BEM Unswagati, Ginanjar Saputra mengatakan, masyarakat dituntut dapat melaporkan pelanggaran yang telah dilakukan PDAM. Sebab kenaikan yang tertera adalah bulan Januari untuk pembayaran Februari. Bukan pemakaian Desember untuk pembayaran Januari 2013. Ini sudah melanggar Permendagri Nomor 23 tahun 2006 tentang Kenaikan Air. Di mana, dalam aturan itu mensyaratkan sosialisasi ke masyarakat tentang kenaikan harus dilakukan paling lama 30 hari melalui media massa. “PDAM banyak melakukan pelanggaran. Masyarakat selalu dirugikan,” tandasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait