KPU Minta Tiap Dapil Wajib 30% Caleg Perempuan

Rabu 30-05-2018,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang. Namun, ada tata cara baru dalam Pileg 2019 mendatang. Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Marzuki Rais mengatakan, setelah mengikuti bimbingan teknik dengan KPU RI beberapa waktu lalu, akan ada tata cara baru yang sedikit berbeda dalam pelaksanaan pileg nanti. Tata cara ini, mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017. “Tapi, kita harus menunggu PKPU dan petunjuk teknis pendaftaran calon legislatif. Mudah-mudahan pada minggu-minggu ini dapat segera disahkan,” ujar Marzuki kepada RadarCirebon. Marzuki menjelaskan, KPU memberi kesempatan bagi partai untuk meng-upload data delegasi calon legislatif secara online. KPU juga akan memberi password silon (sistem informasi pencalonan) kepada setiap partai agar dapat mengunggah data delegasi calon legislatif. Sebelum akhirnya, para calon mendaftar ke KPU pada 4 hingga 17 Juli mendatang. Di samping itu, KPU juga akan memberi kuota maksimal 100 persen untuk mengisi daerah pemilihannya. Dengan syarat, dari 100 persen harus terdapat calon perempuan sebanyak 30 persen. Artinya, KPU mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif ada di setiap daerah pemilihan (dapil). \"Masing-masing partai harus mengajukan minimal 30 persen perempuan. Ukurannya, dari 3 calon salah satunya adalah perempuan. Itu harus muncul di daftar calonnya. Jadi, di tiap 3 daftar calon itu salah satunya harus perempuan,\" tandasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait