Bos First Travel Divonis Maksimal, Uang Jemaah Gelap

Kamis 31-05-2018,21:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

DEPOK - Seolah air matanya telah mengering. Tak ada raut sedih yang berlebihan dari bos First Travel (FT) Anniesa Hasibuan dan dua terdakwa kasus penipuan haji dan umrah lainnya, Andika Surachman dan Kiki Hasibuan ketika hakim membacakan vonis kepada mereka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/5). Padahal, ketika jaksa membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya, Anniesa Hasibuan yang juga seorang desainer itu berlinang air mata. Ya, Majelis hakim PN Depok akhirnya memvonis direktur First Travel Andika dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman selama 20 tahun dan 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan. Untuk Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan yang merupakan adik Anniesa divonis hakim 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan. Ketua majelis hakim, Sobandi menyatakan, ketiga pentolan biro perjalanan umrah First Travel itu terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jemaah umrah. Mereka diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan melalui pengacaranya, Wirananda menyatakan, menolak vonis yang diberikan majelis hakim. Pihaknya akan memikirkan dan mendiskusikan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh kliennya. Sementara itu, kuasa hukum jemaah First Travel Luthfi Yazid menuturkan setidaknya ada tiga persoalan utama yang diharapkan para korban. Yakni, para korban meminta perlindungan hukum dari Kapolri dan Jaksa Agung. Selain itu, mereka juga meminta agar dibentuk panitia khusus di DPR RI. Dia menjelaskan perlindungan hukum yang diharapkan dari aparat penegak hukum misalnya berupa permintaan data atau daftar sitaan aset FT. Para korban yang tergabung Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel  (PPAKFT) sudah meminta daftar tersebut secara tertulis kepada Polri. “Tapi hanya dijanjikan dan diminta kembali, namun juga tak diberi begitu seterusnya,” jelasnya. Maka mereka pun meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Tito Karnavian. Padahal data tersebut akan dipergunakan untuk pengembalian dana jemaah. Lantaran jumlah korban FT mencapai 63.310 orang. Dia menuturkan, para korban akan terus menuntut agar uang yang mereka setorkan dapat dikembalikan utuh kepada mereka. Para korban jemaah FT itu berharap ada transparansi aset-aset FT yang disita. (bry/jun)

Tags :
Kategori :

Terkait