KTNA Indramayu Tolak Permendagri Terkait HET Beras

Rabu 06-06-2018,23:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu menolak peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras tahun 2018. Alasannya, dalam surat yang dikeluarkan Mendagri  nomer 681/M-DAG/SD/5/2018 tentang rencana penerbitan Permendagri tentang HET beras, harga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi itu dirasa akan merugikan petani. Dikatakan Ketua KTNA Kabupaten Indramayu Sutatang, dalam revisi kebijakan harga untuk beras premium lebih rendah dari harga sebelumnya. Untuk beras premium dengan spesifikasi kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen, HET yang tercantum adalah Rp 11.900 per kilogram. Harga itu jauh lebih rendah dari HET sebelumnya yang berada di atas Rp 12 ribu. Untuk beras kualitas medium, revisi HET menunjukkan harga Rp 8.900 per kilogram. “Rencana revisi ini jelas akan berdampak pada harga gabah di tingkat petani, harga gabah akan turun dan petani merugi. Sementara biaya produksi tinggi,” ujarnya. Sutatang mengatakan, jika aturan ini disetujui, maka HET baru akan berlaku pada 1 Agustus 2018. “Untuk itu kami harap bisa dikajji ulang karena HET yang baru memberatkan petani,” lanjutnya. Tokoh pertanian lainnya, Ayi Sumarna mengatakan, HET terbaru yang dikeluarkan Mendagri akan berdampak luar biasa pada harga gabah di tingkat petani. Untuk itu ia berharap besaran HET bisa kembali direvisi. “Kasihan petani. Dengan harga terbaru ini petani semakin tertekan dan merugi. Kalau bisa HET dikaji ulang dan harganya ditingkatkan,” ujarnya. Untuk diketahui sebelumnya HET beras yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 12.800/kg untuk beras premium dan Rp 9.450/kg untuk kualitas medium.  (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait