Setelah Mutasi, Kini Perpanjang Masa Kerja Empat Pejabat
KEJAKSAN- Wali kota Subardi SPd aji mumpung mempergunakan wewenangnya di akhir masa jabatan. Menjelang lengser, Subardi kembali mengeluarkan kebijakan strategis. Tidak tanggung-tanggung, Subardi berencana memperpanjang massa jabatan empat pejabat eselon II Pemerintah Kota Cirebon.
Berdasarkan sebuah internal pemerintah kota, dua dari empat pejabat yang diperpanjang itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Dr Wahyo MPd dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Rohedy Yoedhy Koesworo. “Ada empat pejabat yang masa kerjanya diperpanjang. Wahyo dan Rohedy di antaranya. Dua laginya saya lupa,” ujar sumber tersebut, Senin (11/2).
Namun, sumber ini tidak mengetahui pertimbangan perpanjangan masa jabatan Yoedhy dan Wahyo yang mestinya sudah pensiun. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, baik Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Kota Cirebon, Mundirin SSos ataupun Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto MSi terlihat kaget lantaran wartawan koran ini mengetahui kabar tersebut. Mereka pun menanyakan sumber kabar tersebut. “Wah saya tidak berani komentar, silakan ke pak kepala saja,” tutur Mundirin.
Saat dikonfirmasi, Ferdinan malah bertanya balik. “Itu sumbernya dari mana mba?” ujar dia. Diakui Ferdinan, sepengetahuan dirinya, saat ini, hanya ada dua pejabat yang akan diperpanjang. Kedua pejabat itu adalah Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Hasanudin Manap MM yang akan diperpanjang hingga Juni 2014 dan Direktur RSUD Gunung Jati, drg Heru Purwanto MARS. “Yang saya tahu Pak Sekda (Drs Hasanudin Manap MM, red) dan pak Heru (Direktur RSUD Gunung Jati, red) yang akan pensiun bulan April,” tuturnya.
Terkait dua nama lainnya seperti Dr Wahyo MPd dan Rohedy Yoedhy, Ferdinan tidak mengetahuinya. “Mungkin yang lainnya menyusul,” ujarnya, seraya menyebutkan Wahyo mestinya pensiun Agustus mendatang.
Terkait masa perpanjangan, Ferdinan mengatakan periode perpanjangan adalah 12 bulan. Dan hal ini adalah hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah. “Kalau memang dirasa masih diperlukan tenaganya, ya bisa diperpanjang,” tukasnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Direktur RSUD Gunung Jati, drg Heru Purwanto MARS mengaku, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kabar terkait perpanjangan masa kerja dirinya. \"Saya nggak tahu. Belum dipanggil, SK-nya juga mana, saya belum terima,\" ujarnya, saat dihubungi via sambungan teleponnya, Senin (11/2) malam.
Dikatakannya, secara aturan, dimungkinkan pejabat eselon II menjabat hingga usia 60 tahun. Namun, perpanjangan tersebut dengan pertimbangan selagi tenaganya masih dibutuhkan oleh pejabat daerah dalam hal ini wali kota. \"Peraturannya begitu. Ya kalau dibutuhkan saya siap, tapi kalau tidak juga tidak apa-apa,\" tuturnya, seraya menyebutkan dirinya akan memasuki masa pensiun per Maret 2013.
Sayangnya, tiga pejabat lainnya yang akan diperpanjang masih belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Termasuk Wali kota Subardi SPd. (kmg)