Paslon OKE Ngotot Minta Pilwalkot Cirebon Diulang

Kamis 28-06-2018,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Ditemukannya banyak pelanggaran saat berlangsungnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon (Pilwalkot) pada Rabu (27/6), tim gabungan pemenangan paslon no 1 Oki-Edo (OKE) meminta agar KPU Kota Cirebon melakukan pemilihan ulang di seluruh TPS se-Kota Cirebon. Hal tersebut ditegaskan Ketua Tim Gabungan Pemenangan paslon OKE, Dani Mardani kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di sekertariat bersama (sekber) paslon OKE Jl DR Wahidin, Kota Cirebon, Kamis siang (28/6). Dikatakan Dani, terdapat sejumlah 45 kotak suara segelnya telah dibuka dan melanggar PKPU nomor 8 tahun 2018. “Berdasarkan pengakuan KPPS di TPS 15 DAN 16 Kelurahan Drajat menyatakan bahwa kota suara dari TPS yang diantar ke kelurahan belum Disegal dengan dalih ada surat berita acara yang tertinggal di dalam kotak suara tersebut, maka dilakukan pembukaan di kelurahan bersama ketua KPPS yang lainnya, namun hanya 2 TPS yang dinyatakan belum disegel,” ungkapnya. Dani Mardani juga meminta agar menghentikan proses pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat PPK hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018. “Dengan ini kami menyatakan cacat hokum dan menolak terhadap proses penyelenggaraan pemungungutan suara Pilwalkot 2018-2023 ini. Berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) agar penyelenggara dapat melakukan pemilihan ulang Pilwalkot Cirebon 2018-2023 di setiap TPS se-Kota Cirebon,” tegas politisi PAN Kota Cirebon itu. Masih kata Dani, pihaknya meminta penegak hukum atau pelaksana Pilwalkot 2018 agar melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan kasus pelanggaran yang telah ditemukan Tim paslon OKE. “Kami memohon kepada Panwaslu, KPU serta aparat penegak hukum melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat tindakan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kotak suara TPS untuk diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diamankan sebagai barang bukti. Kami juga memohon kepada aparat penegak hukum memroses adanya dugaan money politic sebagaimana yang telah dilaporkan panwaslu pada tanggal 26 Juni 2018,” katanya. (rdh)  

Tags :
Kategori :

Terkait