Polisi Gelandang Empat Pejudi Kartu

Jumat 15-02-2013,09:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

DUKUPUNTANG - Empat penjudi yang tengah asyik taruhan kartu remi di sebuah rumah kosong blok 3, Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon diringkus unit reskrim Polsek Dukupuntang. Selain meringkus keempat penjudi, polisi juga menyita satu set kartu remi beserta uang senilai Rp268 ribu. Mereka adalah M Fadlilah (32) seorang guru honorer, Sukirno (28) wiraswasta, M Imam Syafrudin (31) wiraswasta. Ketiganya warga blok 3, Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dan Beli Bahrudin (31) wiraswasta warga Blok Sawah Dekeut, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang. Penggerebekan ini dilakukan Rabu siang (13/2) sekitar pukul 12.00, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa keempat tersangka kerap bermain judi kartu remi di salah satu rumah kosong di desa tersebut. Saat digerebek, keempatnya tidak dapat berbuat banyak. Tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Dukupuntang guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Sudarman SSos didampingi Kanit Reskrim Aiptu Rohana mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi Polsek Dukupuntang selama dua bulan ini. “Mereka terbilang licin, berkali-kali digerebek selalu gagal atau kabur. Kemarin (Rabu, red) begitu kami dapat informasi dari masyarakat desa setempat, langsung kami gerebek dan berhasil ditangkap. Warga setempat merasa resah karena keempatnya sudah sering ditegur aparat desa dan warga, namun tetap tidak menanggapinya,” ujar kapolsek dengan menambahkan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait