KPU Kota Cirebon Tunggu Jadwal Sidang MK

Senin 09-07-2018,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-KPU Kota Cirebon menunda penetapan pemenang Pilwalkot 27 Juni. Fokus kini diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah paslon walikota-wakil walikota Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat malam (6/7) lalu. Anggota Komisioner KPU Kota Cirebon Dita Hudayani SH mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat untuk menghadapi proses sidang di MK. Selain koordinasi, mereka juga telah menyiapkan berkas data, bukti-bukti, saksi, dan kelengkapan lainnya yang dibutuhkan di MK. Penasehat hukum atau pengacara juga sudah ditunjuk. “Pengacara yang akan mendampingi kami (KPU Kota Cirebon, red) sudah ditunjuk. DR Absar Kartadibrata. Kita tinggal menunggu jadwal sidangnya,\" ujar Dita kepada Radar Cirebon. Terkait hasil keputusan MK nanti, Dita menegaskan KPU Kota Cirebon akan tunduk dan patuh. Demikian pula dengan penggugat, sambung Dita, harus juga tunduk dan patuh pada putusan MK. Dita enggan berkomentar soal pengacara yang digandeng Oke, yakni Yusrli Ihza Mahendra. “Itu adalah hak siapa saja. Hak siapa saja didampingi kuasa hukum atau pengacara dalam menjalani sidang,” tegas Dita. Dia menambahkan, sengketa Pilkada Serentak 2018 tidak seluruhnya dilaporkan ke MK. Nanti akan banyak diselesaikan oleh Bawaslu. Sengketa pilkada di antaranya pelaporan masalah pelanggaran kode etik diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dita menjelaskan, pelanggaran administrasi diserahkan ke Bawaslu dan KPU. Begitupun pemilihan diurus oleh Banwaslu. Kalau pun nantinya ada tindak pidana dalam proses pemilihan, akan menjadi wewenang pengadilan negeri. Kemudian untuk sengketa tata usaha negara diserahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). “Ini jadi sebagai bentuk sosialisasi kepada partai politik dan juga masyarakat. Supaya paham ke mana nanti melaporkan pelanggaran, kecurangan, atau perselisihan,\" tandasnya. Seperti diberitakan, paslon walikota-wakil walikota Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (6/7). Pengajuan permohonan pemohon itu bernomor 9/1/PAN.MK/2018. Paslon Oke menyertakan nama Yusril Ihza Mahendra, ditunjuk sebagai kuasa hukum. Menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS di Kota Cirebon disebut-sebut menjadi salah satu pokok gugatan ke MK. Tim Advokasi Paslon Oke, M Jamal saat dikonfirmasi membenarkan Bamunas-Edo telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum. Tidak hanya di MK, Jamal mengatakan Tim Oke juga sudah mengadukan penyelenggara pilkada, yakni KPU Kota Cirebon dan Panwaslu Kota Cirebon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, sambung Jamal, pendaftaran ke DKPP sudah dilayangkan. “Tinggal menunggu sidang DKPP. Katanya sidang dilaksanakan di Bandung. Jadi selain menggugat ke MK, kami juga mengadukan penyelenggara pilkada ke DKPP,” tegasnya. (gus/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait