Sengketa Pilwalkot Cirebon, Saksi-saksi Mulai Disiapkan

Selasa 10-07-2018,22:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON -  Sengketa Pilwalkot Cirebon terus bergulir. Tim paslon walikota-wakil walikota Cirebon, Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) terus menyiapkan diri untuk gugatan pilwalkot di MK. Terbaru, saksi-saksi mulai disiapkan. “Hari ini (kemarin, red) kami fokus untuk mempersiapkan saksi-saksi,” ujar Tim Advokasi Paslon Oke, M Jamal. Saat dikofirmasi, Jamal mengaku baru pulang dari Bandung dan Jakarta untuk mengurus persiapan sidang di MK dan DKPP. Jamal juga menyinggung tentang turunnya Bawaslu ke Panwascam Kesambi dan Panwaslu Kota Cirebon. “Sabtu kemarin kami dengar ada proses pemeriksaan dari Bawaslu kepada Panwascam Kesambi dan Panwaslu Kota Cirebon. Hasilnya apa, kami belum tahu karena itu ranahnya Bawaslu,” jelas Jamal kepada Radar. Seperti diberitakan, paslon walikota-wakil walikota Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (6/7). Pengajuan permohonan pemohon itu bernomor 9/1/PAN.MK/2018. Paslon Oke menyertakan nama Yusril Ihza Mahendra, ditunjuk sebagai kuasa hukum. Menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS di Kota Cirebon disebut-sebut menjadi salah satu pokok gugatan ke MK. Anggota Komisioner KPU Kota Cirebon Dita Hudayani SH mengatakan, langsung berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat untuk menghadapi proses sidang di MK. Selain koordinasi, mereka juga telah menyiapkan berkas data, bukti-bukti, saksi, dan kelengkapan lainnya yang dibutuhkan di MK. Penasihat hukum atau pengacara juga sudah ditunjuk. “Pengacara yang akan mendampingi kami (KPU Kota Cirebon, red) sudah ditunjuk. DR Absar Kartadibrata. Kita tinggal menunggu jadwal sidangnya,\" ujar Dita kepada Radar, Minggu (8/7). Terkait hasil keputusan MK nanti, Dita menegaskan KPU Kota Cirebon akan tunduk dan patuh. Demikian pula dengan penggugat, sambung Dita, harus juga tunduk dan patuh pada putusan MK. (abd/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait