Kesepakatan Freeport, Untung Atau Rugi?

Selasa 24-07-2018,10:32 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Di tengah suhu politik yang mulai memanas, kabar divestasi Freeport seperti memantik api. Reaksi pro-kontra langsung meletup, menanggapi kesepakatan awal antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto. Perjanjian pendahuluan berbentuk Head of Agreement (HoA) itu ditandatangi pada Kamis (12/7) lalu. Sesuai kesepakatan, total kepemilikan Inalum di PT Freeport Indonesia (PTFI) nantinya mencapai 51 persen. Dengan begitu, kepemilikan nasional di perusahaan tambang emas ini meningkat 5,5 kali lipat dari saat ini yang hanya 9,36 persen. Tambahan kepemilikan itu tentu tak gratis. Inalum harus mengeluarkan dana US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 54 triliun. Sebesar US$ 3,5 miliar untuk membeli hak partisipasi (participating interest) Rio Tinto di PTFI. Sisanya US$ 350 juta untuk membeli seluruh saham FCX di PT Indocopper Investama, pemilik 9,36 persen saham PTFI. Perjanjian jual-beli diharapkan rampung seluruhnya sebelum akhir tahun ini. Namun, perdebatan telanjur merebak. Sejumlah isu dipersoalkan. Waktu pembelian, keuntungan yang didapat, harga yang harus dibayarkan, dan mengapa harus via Rio Tinto. Mari kita bahas satu per satu. Banyak pertanyaan mengapa harus dibeli sekarang? Kenapa tidak menunggu masa kontrak karya Freeport berakhir pada 2021, sehingga bisa diperoleh dengan gratis? Jika ditilik secara teliti isi kontrak karya Freeport yang dibuat pada 1991, ternyata tak ada jaminan divestasi 51 persen saham itu akan dilakukan. Benar bahwa kontrak akan berakhir pada 2021. Namun, ada kesempatan bagi pihak Freeport untuk mengajukan perpanjangan masa kontrak dua kali 10 tahun. Dalam pasal 31 ayat 2 kontrak tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan secara tidak wajar. Atas dasar inilah, Freeport selalu beranggapan, tak ada alasan untuk tidak memperpanjang kontrak mereka. Hal lain yang memberatkan, di kontrak tersebut ada juga klausul yang menyebutkan bahwa jika ada ketentuan pengalihan saham yang lebih ringan, maka aturan baru itulah yang akan berlaku. Dalam perjalanannya kemudian, itu yang memang terjadi. Tiga tahun setelah kontrak diteken, keluar Peraturan Pemerintah (PP No. 20/1994) di era Presiden Soeharto. Isinya keringanan kewajiban divestasi saham bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Beleid ini dipertegas oleh surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 20 Maret 1997. Disebutkan bahwa FCX dapat menggunakan PP itu untuk meringankan kewajiban divestasinya. Tarik-ulur pun terus terjadi. Berdasarkan PP 77/2014, kewajiban divestasi itu sempat menurun menjadi 30 persen. Namun, ketentuan itu direvisi melalui PP 1/2017 yang kembali mengharuskan divestasi hingga 51 persen ke pihak nasional. Perubahan-perubahan ini tentu saja membuat pihak Freeport tak happy, dan bukan tanpa risiko bagi pemerintah. Salah melangkah, bisa-bisa berujung sengketa di peradilan arbitrase internasional. Indonesia dianggap mencederai prinsip sakralitas kontrak (the sanctity of contract). Ancaman ini tak bisa dipandang sebelah mata. Kita pernah merasakan betul pahitnya harus membayar denda US$ 261 juta, ketika PT Pertamina (Persero) kalah dalam kasus sengketa proyek PLTP Karaha Bodas Company yang dimulai pada 1994. Keputusan arbitrase itu pun dikuatkan oleh Pengadilan Amerika Serikat. Risiko ini yang juga dijelaskan oleh Prof. Mahfud MD ketika berdebat dengan Fadli Zon, politisi Partai Gerindra, dalam acara talkshow di TVOne. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan adanya celah di Kontrak Karya itu, yang diperolehnya dari mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Itu sebabnya, negosiasi merupakan jalan terbaik. Saran senada disampaikan oleh Prof. Joseph E. Stiglitz ketika datang ke Jakarta pada 2007 silam. Yang perlu dilakukan, kata peraih peraih Nobel ekonomi ini, adalah renegosiasi untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih adil. Bukan nasionalisasi. Hal lain yang perlu dijadikan bahan pertimbangan, pengoperasian tambang terbuka (open pit) di Grasberg yang selama ini dijalankan Freeport sudah akan berakhir tahun depan. Penambangan akan berpindah ke tambang bawah tanah (underground mining). Untuk mendukung masa transisi ini hingga 2022, dana investasi yang dibutuhkan tak kecil. Sekitar US$ 5 miliar. Persoalannya, jika tak kunjung ada kepastian perpanjangan kontrak, apalagi jika berujung sengketa di arbitrase, maka investasi ini tersendat. Dampaknya proyek terancam mangkrak. Area tambang bawah tanah ini pun terancam longsor. Dan jika ini terjadi, biayanya akan sangat mahal. Dengan kata lain, ada faktor keterdesakan waktu. Perlu juga dicatat, metode penambangan tertutup dengan block caving di Grasberg ini merupakan yang terumit dan tersulit di dunia. Itu sebabnya, meski nantinya Indonesia menguasai 51 persen saham PTFI, pengoperasian tambang akan tetap di tangan FCX. Bagi kepentingan nasional, keberlanjutan tambang Freeport memang terbilang penting. Kontribusinya cukup signifikan secara ekonomi. Studi LPEM-UI pada 2015 menyebutkan, sekitar 94 persen produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Mimika dan 34 persen PDRB Provinsi Papua bersumber dari Freeport. Selain itu, menciptakan 230 ribu lapangan kerja. Sumbangannya bagi perekonomian nasional pun tak kecil. Dalam kurun 1992-2015 tercatat penerimaan negara melalui setoran pajak, royalti dan dividen dari Freeport mencapai US$ 16,1 miliar (60 persen). Sedangkan sisanya dinikmati FCX senilai US$ 10,8 miliar (40 persen). Dengan dioperasikannya tambang bawah tanah, diperkirakan potensi penerimaan negara akan kian besar. Nilainya ditaksir mencapai US$ 42 miliar atau sekitar Rp 588 triliun selama kurun 2022-2041. Sebaliknya, jika operasi tambang ini terhenti, setidaknya potensi pajak, royalti dan dividen yang hilang, diperkirakan lebih dari US$ 700 juta atau hampir Rp 10 triliun per tahun. Ini yang disebut dengan opportunity loss. Padahal, tak lama lagi, pada 2030 negeri ini akan segera menghadapi puncak bonus demografi, yang ditandai dengan ledakan penduduk usia produktif. Kue pembangunan yang bisa dibagi harus kian besar. Jika tidak, pengangguran merajalela. Banyak juga kebingungan, kenapa pembelian saham Freeport ini harus dilakukan melalui transaksi dengan Rio Tinto? Selama ini publik memang tidak pernah tahu bahwa meskipun FCX dan Indonesia menguasai 100 persen saham (equity interest) PTFI, hanya 60 persen keuntungan ekonomi (economic interest) yang bisa dinikmati. Ini dikarenakan 40 persen sisanya dinikmati oleh Rio Tinto sebagai pemilik hak partisipasi (participating interest). Bahkan perusahaan tambang asal Inggris ini menikmati pembagian pendapatan lebih dulu ketimbang pemegang saham. Hal ini bermula dari dikeluarkannya surat Menteri ESDM pada 29 April 1996 yang menyetujui skema “ijon” konsesi Grasberg. Usulan ini datang dari FCX untuk diberikan kepada Rio Tinto Zinc, anak perusahaan PT Rio Tinto Indonesia. Skema inilah yang disebut dengan hak partisipasi. Belakangan, tepatnya sejak awal tahun lalu, tersiar kabar bahwa Rio Tinto ingin melepas haknya. Selain dipicu oleh kekhawatiran isu lingkungan yang menekannya, juga faktor ketidakpastian hukum di Indonesia. Termasuk atas nasib Freeport. Peluang inilah yang tampaknya ditangkap pemerintah Indonesia. Apalagi tawaran harga yang diajukan oleh Rio Tinto jauh lebih murah ketimbang yang disodorkan FCX. Sebagai perbandingan, FCX pernah menawarkan penjualan 10,64 persen saham seharga US$ 1,7 miliar. Tapi, pemerintah menolak. Harga yang dipatoknya hanya sekitar US$ 670 juta. Kini Rio Tinto datang dengan tawaran lebih murah. Pemerintah via Inalum bisa membeli 40 persen hak partisipasi Rio Tinto seharga US$ 3,5 miliar. Ini berarti hanya sekitar separuh dari harga penawaran FCX. Harga ini pun tak jauh dengan kalkulasi Deutsche Bank, Morgan Stanley, UBS, RBC dan HSBC. Taksiran harga dari lima lembaga keuangan dunia itu untuk pembelian hak partisipasi Rio Tinto berkisar US$ 3,3-4 miliar. Atas dasar ini, harga pembelian oleh Inalum dapat dipertanggungjawabkan. Jika dibandingkan dengan tawaran awal pemerintah, harganya memang masih lebih tinggi. Tapi, ada keuntungan lain yang didapat Inalum dengan membeli hak partisipasi Rio Tinto ini. Melalui skema itu, pihak Indonesia akan sepenuhnya menikmati keuntungan ekonomi sesuai jumlah kepemilikan saham di PTFI sebesar 51 persen. Sementara, jika membeli langsung saham milik FCX, selain lebih mahal, manfaat ekonomi yang bisa dinikmati lebih kecil. Hanya 31 persen, kendati sudah mengantongi saham 51 persen. Ini dikarenakan masih ada yang dinikmati Rio Tinto sebesar 40 persen sebagai pemegang hak partisipasi. Perlu diingat pula, kalau pun hak partisipasi ini tidak dibeli oleh pemerintah, bisa saja Rio Tinto kemudian menjualnya ke pihak lain. Desas-desus yang beredar, sejumlah pihak memang sudah siap “memangsa” bola muntah ini. Terkait soal ini, lagi-lagi ada pengalaman pahit yang patut jadi pelajaran. Pada 2001, pemerintah kehilangan kesempatan menguasai Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu tambang batu-bara terbesar di dunia yang berlokasi di Kalimantan Timur. Saat itu, pemerintah kalah gesit oleh Grup Bakrie yang membeli KPC melalui anak usahanya, PT Bumi Resources Tbk. Bakrie berhasil “menyalip di tikungan” ketika kesabaran Rio Tinto Ltd. dan BP International Ltd. habis, lantaran tak kunjung mencapai kata sepakat jual-beli dengan pemerintah. Kedua raksasa tambang dunia ini lantas memilih menjual dua induk perusahaan KPC (Sangatta Holdings Ltd. dan Kalimantan Coal Ltd.) kepada Bumi. Padahal, nilai jualnya amat rendah, cuma US$ 500 juta. Jauh di bawah tawaran harga pemerintah US$ 822 juta. Tak lama kemudian, Bakrie menikmati “gurihnya” batu-bara, ketika harganya melonjak drastis di pasar dunia. Tak hanya lepas dari keterpurukan krisis 1998, lewat transaksi ini Grup Bakrie kembali berjaya di blantika bisnis nasional. Sementara, pemerintah gigit jari. Dari berbagai faktor itu, selayaknya kesepakatan awal dari jalan panjang negosiasi Freeport ini patut disyukuri. Meski, tak perlu juga disambut dengan gegap-gempita berlebihan, karena proses transaksi belum final. Yang lebih penting, bagaimana mengawal agar proses megatransaksi ini bersih dari segala praktik korupsi. Juga menjaga agar kepemilikan mayoritas di Freeport ini nantinya bisa memberikan manfaat lebih besar bagi Indonesia. Termasuk porsi 10 persen saham yang sudah dijanjikan bagi rakyat Papua.

Tags :
Kategori :

Terkait