Fatwa MUI Vaksin MR Mubah, Ada Kondisi Keterpaksaan, IDAI Sebut Indonesia Darurat Campak Rubella

Jumat 24-08-2018,11:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) produksi Serum Institute of India (SII) yang dalam proses produksinya menggunakan bahan mengandung babi. Sementara pada poin ketiga fatwa tersebut disebutkan bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar\'iyyah). Aman Bhakti Pulungan, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan bahwa kondisi penyebaran campak dan rubella di Indonesia terbilang darurat.

\"Kalau darurat ya sangat darurat kalau kita lihat secara umum. (Secara global), kita ini terburuk kedua di dunia setelah India (untuk campak),\" kata dia saat konferensi pers di gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/8). Lebih lanjut ia menjelaskan, campak termasuk dalam golongan penyakit yang sulit diatasi. Dia menambahkan, satu-satunya cara untuk mencegah penyebaran campak adalah dengan melakukan vaksinasi. Hanya saja, untuk menjamin vaksinasi campak benar-benar sukses dan terhindar dari penyakit ini, lingkungan sekitar juga harus aman dari campak alias cakupan vaksinasi daerah tersebut harus berada di batas aman. Cakupan vaksinasi aman di angka 90-95 persen. Namun, lanjut Aman, provinsi dengan cakupan vaksinasi mencapai 90 persen kemungkinan hanya 15 provinsi, dari total 34 provinsi di Indonesia. Cakupan vaksinasi ini untuk menciptakan \'herd immunity\' yakni, lingkungan atau komunitas yang resisten terhadap suatu jenis penyakit umumnya karena vaksin. Dalam lima tahun terakhir, kasus campak dan rubella banyak bermunculan di Indonesia. Hingga Juli 2018, Kemenkes mencatat sebanyak 57.056 kasus terduga campak dan rubella yang dilaporkan. Dari jumlah ini, sebanyak 8.964 positif campak dan 5.737 positif rubella. \"Kita harus belajar dari kejadian di Asmat. 750 anak meninggal karena campak,\" imbuhnya. Campak merupakan penyakit yang sangat mematikan. Aman menjelaskan, campak dapat menimbulkan beragam komplikasi seperti pneumonia, diare, meningitis hingga kematian. Sedangkan rubella tak menimbulkan gejala khas, tetapi sangat berbahaya saat anak yang terinfeksi rubella berada di dekat ibu hamil. Aman berkata, anak infeksi rubella akan menularkan pada ibu hamil. Akibatnya, ibu mengalami keguguran atau lahir dalam kondisi cacat permanen atau Congenital Rubella Syndrome (CRS). CRS bisa berupa ketulian, gangguan penglihatan atau kebutaan hingga kelainan jantung. \"Perawatan anak yang terdampak rubella bisa Rp300-400 juta, enggak tahu kalau seumur hidup berapa. Indonesia kira-kira ada 2.700-2.800 orang yang terkena, coba itu dikalikan. Ini sangat darurat artinya,\" jelas Aman. Oleh karena itu, ia mengharapkan kesadaran semua pihak terkait pentingnya vaksinasi. Pada Agustus hingga September, Kemenkes menyelenggarakan imunisasi serentak di luar Pulau Jawa. \"Ini sangat darurat, kita harus selamatkan bangsa ini. Ini investasi masa depan kita,\" ujarnya.***
Tags :
Kategori :

Terkait