Sebagaimana telah diberitakan radarcirebon.com, BPOM RI Sita Kosmetika Ilegal Senilai Rp 106.9 miliar, Ini Daftar 12 Produk Kosmetika Ilegal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan beberapa produk kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya. Bahkan diantara produk-produk tersebut, ada kosmetik bermerek terkenal yang populer di kalangan make up artis (MUA). Salah satunya adalah NYX Pensil Alis milik PT L’OREAL Indonesia. Menanggapi hal tersebut, PT L’OREAL selaku distributor produk NYX Profesional Makeup (NYX Pensil Alis) langsung mengklarifikasi temuan BPOM tersebut melalui surat resmi ke radarcirebon.com dengan Nomor: COMMS/2018/2008/013. \"Sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya masyarakat dan gerai penjualan kosmetika, kami menyampaikan klarifikasi terhadap pemuatan berita di media tersebut untuk mencegah kesalahpahaman diantara para pembaca,\" ungkap Melanie Masriel, Communications, Sustainability, and Public Affairs Director PT L\'Oreal Indonesia, dalam surat klarifikasi yang diterima radarcirebon.com, Sabtu, (25/8). Lebih lanjut, dalam klarifikasi PT L\'Oreal Indonesia, sebagai perusahaan yang selalu mengedepankan kualitas dan keamanan produknya. \"Kami selalu memastikan bahwa produk yang kami distribusikan di Indonesia telah memenuhi peraturan yang berlaku dan telah mendapatkan nomor ijin edar dari Badan POM RI,\" ujar Melanie. Menanggapi pemberitaan radarcirebon.com 14 Agustus 2018 dengan judul BPOM RI Sita Kosmetika Ilegal Senilai Rp 106.9 miliar, Ini Daftar 12 Produk Kosmetika Ilegal PT L\'Orral Indonesia selaku distributor produk NYX Professional Makeup di Indonesia memberikan klarifikasi sebagai berikut:
- Kami selaku distributor resmi NYX Professional Makeup juga merasa dirugikan dengan beredarnya produk kosmetik ilegal di Indonesia dan adanya pemalsuan terhadap produk unggulan kami termasuk NYX Pensil Alis.
- Kami menghargai Badan POM dan Balai Besar POM sebagai institusi yang melakukan pengawasan produk kosmetika yang beredar di Indonesia dan kami bekerja sama sepenuhnya dengan badan POM untuk menindaklanjuti masalah ini.
- Sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, khusunya masyarakat dan gerai penjualan kosmetika, kami menyampaikan klarifikasi terhadap pemuatan berita di media tersebut untuk mencegah kesalahpahaman diantara para pembaca. Sebagai perusahaan yang selalu mengedepankaan kualitas dan keamanan produknya, kami selalu memastikan bahwa produk yang kami distribusikan di Indonesia telah memenuhi praturan yang berlaku dan telah mendapatkan nomer ijin edar dari badan POM RI.
- Untuk memastikan status pendaftaran produk kami dapat dilakukan melalui pengecekan pada situs resmi Cek Produk BPOM (http://cekbpom.pom.go.id/)
- Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pelanggan setia kami yang telah menggunakan produk kami selama ini sehingga kami tetap dapat menyediakan produk-produk yang berkualitas yang dibutuhkan oleh masyarakat.