Dirut PLN Tahu Bagi-bagi Duit soal Dugaan Korupsi Idrus Marham

Sabtu 01-09-2018,13:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA- Sepekan pasca penetapan Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1, Jumat (31/8) KPK menahan mantan mensos itu. Selesai menjalani pemeriksaan tadi malam, pria yang juga pernah mebjabat sekjen Partai Golkar tersebut langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK. Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Idrus sadar betul dirinya bakal menjadi tahanan KPK. Keterangan tersebut dia sampaikan secara tegas kemarin. “Juga saya tahu bahwa setelah jadi saksi, jadi saksi tersangka, (jadi) tersangka pasti ada penahanan,” ujarnya. Untuk menghormati proses hukum oleh lembaga antirasuah, dia pun berjanji mengikuti seluruh tahapan tersebut. Kemarin merupakan kali pertama penyidik KPK memeriksa Idrus sebagai tersangka. Di Jumat keramat itu pula, Idrus menjadi tahanan. Sayang, dia enggan menyampaikan subtansi pemeriksaan tersebut. “Tentu biasanya ada hal-hal yang (ditanyakan) sifatnya umum,” imbuh pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu. Menurut Idrus, semua itu merupakan urusan penyidik KPK. Dia pun menekankan kembali, seluruh proses hukum oleh KPK dalam kasus yang membelitnya harus berjalan baik. Sesuai tahapan yang biasa dilalui oleh KPK. Yang pasti, kata dia, KPK tak mungkin mengambil langkah hukum apabila tidak sesuai aturan, ketentuan, prosedur, maupun persyaratan yang berlaku. “Dan saya akan komit mengikuti tahapan-tahapan itu,” imbuhnya. Selain memeriksa dan menahan Idrus, kemarin KPK juga memanggil sekaligus memeriksa tersangka Eni Maulani Saragih. Meski belum mengajukan, namun Eni mengaku sedang mempertimbangkan menjadi justice collaborator dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PLTU Mulut Tambang Riau 1. Namun, sebelum sampai ke sana Eni lebih memilih menyampaikan semua keterangan yang diketahui kepada penyidik. Menurut dia, kemarin penyidik mendalami pertemuan-pertemuan yang pernah terjadi sebelum kasus dugaan korupsi itu diungkap lembaga superbodi. “Pertemuan-pertemuan antara saya dengan Pak Sofyan Basir, dengan Pak Johannes (Budisutrisno) Kotjo,” kata Eni. Dia memastikan, pertemuan tersebut pernah terjadi. Tapi, dia tidak bersedia menyampaikan isi pertemuan tersebut. “Sudah saya sampaikan ke penyidik,” imbuhnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Eni memang pernah menyampaikan sejumlah pertemuan yang dia lakukan. Termasuk pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. ”Dia menyampaikan kepada IM (Idrus Marham), kemarin saya habis ketemu dengan SB (Sofyan Basir). Nanti pembagiannya sama-sama,” imbuhnya. Pria yang akrab dipanggil Alex itu menyampaikan itu sesuai keterangan Eni kepada penyidik. Dia mengakui keterangan tersebut memang tidak secara gamblang menjelaskan bahwa ada aliran duit korupsi kepada Sofyan Basir. Tapi, KPK terus mendalami. Sejauh ini KPK belum menetapkan Sofyan sebagai tersangka. “Kalau sudah cukup bukti pasti akan kami naikkan (status hukumnya),” tutur dia. (bay/syn/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait