SUKABUMI–Teka-teki Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diciduk polisi atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu akhirnya terjawab. YK ternyata merupakan Bacaleg partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk daerah pemilihan (dapil) I Kota Sukabumi. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Sukabumi pun langsung mengambil langkah tegas. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo langsung memecat oknum bacaleg yang telah lolos Daftar Calon Sementara (DCS) itu secara tidak terhormat. Ketua DPD Perindo Kota Sukabumi, Adinda Maulana Moch Miftah Sukatma mengklaim, sebelum dilakukan penagkapan oleh pihak kepolisian, oknum Bacaleg tersebut sudah mengundurkan diri. Artinya, secara langsung saat tersandung urusan hukum, yang bersangkutan bukan lagi kader atau anggota Partai Perindo Kota Sukabumi. “Empat hari sebelum penangkapan, YK sudah memberikan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg yang terdaftar di Dapil I dengan alasan kondisi ekonomi keluarga dan kesibukan pekerjaan. Maka artinya, ketika penangkapan bukan lagi merupakan bagian dari Partai Perindo,” kilahnya. Persoalan lolosnya YK, Adinda mengaku membuka kesempatan bagi siapapun untuk dapat berjuang dengan Partai Perindo. Dengan catatan, ada beberapa persyaratan khusus, terutama steril dari tindakan penyalahgunaan narkotika jenis apapun. Sedangkan terkait lolosnya hasil tes kesehatan, pihaknya tidak tahu menahu. Karena tes kesehatan itu bukan dilakukan oleh internal partai. “Soal lolosnya hasil tes kesehatan yang merupakan salah satu persyaratan menjadi bacaleg, itu dilakukan pihak rumah sakit. Kami hanya menerima hasil kolektif dari seluruh bacaleg. Karena hasil tes kesehatan yang bersangkutan, tidak mengandung zat narkotika,” ungkap Adinda. Selain itu, pasca melakukan musyawarah dengan internal partai terkait kasus hukum yang menimpa oknum bacalegnya, akhirnya mengahasilkan Surat Keputusan (SK) pemecatan. Karena pada partai yang dipimpinnya ini, ada beberapa kode etika yang harus dijaga. Jika melanggar, jelas sanksi tegas berupa pemecatan menanti. “Kita sudah pecat tertanggal 31 Agustus. Sanksi tegas ini diberikan setelah melakukan musyawarah mufakat dengan seluruh unsur partai. Tapi, kami pertegas yang bersangkutan bukan merupakan kader partai Perindo Kota Sukabumi,” tegasnya. Sedangkan terkait status daftar Bacalegnya, pihaknya bakal secepatnya mengkonsultasikannya dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. “Soal status bacalegnya, kami akan bicarakan dengan KPU. Apa memang diganti atau lainnya. Tapi yang jelas, hal ini tidak akan berpengaruh terhadap citra partai,” pungkasnya. (radar suakbumi/cr15)
Bacaleg Perindo Kota Sukabumi Dipecat Gara-Gara Nyabu
Senin 03-09-2018,04:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,08:39 WIB
Program Gentengisasi Jatiwangi Resmi Dimulai, Maruarar Sirait Lepas 14 Truk Genteng Senilai Rp3 Miliar
Kamis 12-03-2026,05:01 WIB
Kuota Mudik Gratis Jabar Masih Ada! 1.012 Kursi Tersisa, Cek Rute dan Jadwalnya
Kamis 12-03-2026,04:01 WIB
BGN Hentikan Operasional 1.512 SPPG di Jawa, Ini Daftar Provinsi Terdampak
Kamis 12-03-2026,13:46 WIB
Kebakaran di Gunungjati Cirebon, Diduga Anak Main Petasan di Dalam Rumah
Kamis 12-03-2026,10:55 WIB
Mudik Lebaran 2026: Polresta Cirebon Kerahkan 1.200 Personel dan Dirikan 11 Pos Pengamanan
Terkini
Jumat 13-03-2026,03:00 WIB
Tim Resmob Polres Cirebon Kota Kejar Komplotan Curanmor, Pelaku Kabur ke Area Tambak
Jumat 13-03-2026,02:31 WIB
Berbagi di Bulan Ramadan, DPD PAN Kota Cirebon Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama
Jumat 13-03-2026,02:01 WIB
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panas, BBWS Cimancis Siapkan Pompa hingga Drone Penyiram Air
Kamis 12-03-2026,22:26 WIB
Polres Cirebon Kota Gelar Apel Operasi Ketupat Lodaya 2026, Siap Amankan Mudik dan Lebaran
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB