Banyak Perselisihan, Proyek Gedung Setda Bakal Mangkrak

Senin 10-09-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Gedung Sekretariat Daerah (Setda) tak kunjung dapat digunakan. Di Hari Jadi ke-649 Kota Cirebon, masih berpolemik. Dari pantauan Radar Cirebon, di lokasi sebetulnya sudah tidak ada pekerjaan fisik. Hanya beberapa orang pekerja yang hanya bertugas menjaga gedung dan membersihkan sisa material saja. Pelaksana Manajer Proyek PT Rivomas Pentasurya Taryanto mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan sudah selesai menurut dokumen kontrak. Masa pemeliharaan juga sudah berakhir Agustus kemarin. Sekaligus mengerjakan poin-poin yang direkomendasikan tim inspeksi Kejaksaan Agung (Kejagung). \"Udah beres ya. Gedungnya sudah selesai. Sekarang tinggal nunggu pembayaran saja,” ujar Taryanto kepada Radar Cirebon. Soal pembayaran, Taryanto mengakui sejauh ini belum ada kejelasan. Baik dari Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku juru bayar. Juga dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) selaku pemberi kerja. Masalahya, DPUPR juga tak kunjung memberikan provisional hand over (PHO). Padahal berulangkali Taryanto mengaku sudah mendesak mempercepat proses serah terima. Namun ia juga belum berencana menempuk jalur hukum terkait hal ini. Apalagi dalam perhitungan proyek maupun denda, ada perbedaan signifikan. Seperti diketahui, dalam total pekerjaan Gedung Setda berdasarkan pagu awal atau dokumen kontrak totalnya Rp86 miliar. Sementara dalam pelaksanaannya, ada penambahan pekerjaan sehingga totalnya menjadi Rp94 miliar. Nilai Rp94 miliar inilah yang tidak diakui DPUPR. Termasuk oleh eks kepala DPUPR, Ir Budi Raharjo MBA yang ketika itu menjabat pengguna anggaran (PA). Selisik tidak hanya di nilai akhir proyek.  Ada perbedaan dalam perhitungan denda keterlambatan. BKD mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2017. Dalam hasil auditnya, BPK menyebutkan bahwa denda keterlambatan ialah Rp11 miliar. Denda ini jatuh tempo 30 Juli 2018 dan sudah ditigihkan Inspektorat melalui DPUPR. Sementara PT Rivomas Pentasurya merasa keterlambatan hanya 53 hari. Dengan asumsi perhitungan denda hanya Rp4,7 miliar saja. Bagaimana dengan penyelesaian Gedung Setda? Arah yang ditempuh DPUPR belum bisa ditebak. Sekretaris DPUPR Ir Yudi Wahono DESS hanya mengeluarkan statemen normatif ketika diwawancarai. Dia menyebut, menuju PHO tidak mudah prosesnya. Saat ini, tahapannya juga sedang berjalan. Kontraktor pun sepertinya tidak menekan DPUPR secara langsung. Mengingat dalam beberapa kali wawancara, mereka meminta pertanggung jawaban eks kepala DPUPR. Sejauh ini, pejabat yang pensiun April 2018 itu, tak kunjung bisa ditemui termasuk dikonfirmasi. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait