JAKARTA- Temuan E-KTP tercecer di Kabupaten Serang, Banten, mengulang peristiwa serupa di Kabupaten Bogor Mei lalu. Kemendagri berjanji lebih intensif menyosialisasikan standard operating procedure mengenai sampah E-KTP. Pada prinsipnya, sampah E-KTP tak boleh ada di tempat pembuangan sampah. Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, berdasar kasus di Bogor, Dirjen Dukcapil membuat instruksi kepada dispendukcapil di seluruh Indonesia. Sampah E-KTP wajib dimusnahkan. “Walaupun barang rusak, bekas, sampah yang tidak terpakai, tetap dipotong atau dibakar. Jangan sampai asal lempar ke tempat sampah,” terangnya, kemarin (12/9). Mengacu pada kejadian di Serang, Dirjen Dukcapil kini sedang memanggil kepala dispendukcapil setempat untuk dimintai keterangan. Mereka ingin mengetahui apakah instruksi perlakuan terhadap sampah E-KTP sudah disosialisasikan. “Kalau memang betul tidak diindahkan, siapa yang bertanggung jawab akan kami beri sanksi,” lanjutnya. Sanksinya adalah dicopot dari jabatannya, bahkan di-nonjob-kan. Dalam hal ini, yang potensial terkena sanksi adalah Kadispendukcapil Kabupaten Serang. Kemendagri menilai keteledoran itu sudah tidak bisa ditoleransi. Sebab, instruksi tata cara pemusnahan sampah E-KTP melalui surat edaran sudah disampaikan kepada seluruh dispendukcapil. Meski sudah berstatus tak terpakai, sampah E-KTP tetap sensitif. Sebab, di dalamnya ada cetakan identitas penduduk. Karena alasan itu pula, Kemendagri memiliki SOP untuk memusnahkan sampah tersebut agar tidak sampai berakhir di pembuangan sampah. Setiap dispendukcapil juga sudah diberi kewenangan untuk menyimpan sampah-sampah itu sementara waktu. “Nanti pada saat tertentu dibakar,” tegas mantan Sekjen PDIP tersebut. Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai temuan ribuan E-KTP tercecer di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, merupakan persoalan serius. Sebab, hal serupa pernah terjadi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan di Kabupaten Bogor. “Kami minta komisi II meminta penjelasan Kemendagri soal tercecernya E-KTP tersebut,” katanya. Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo- menilai Kemendagri dan Polri harus bekerja sama untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Jika ada oknum yang terbukti lalai, Bamsoet menilai oknum itu harus ditindak tegas. “Ini penting mengingat E-KTP rentan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. Bamsoet meminta Kemendagri segera menginstruksi jajarannya untuk memusnahkan, menggunting, ataupun memotong E-KTP yang rusak atau tak terpakai. Bamsoet ingin kejadian semacam itu tidak terulang. Selain itu, Kemendagri diminta memastikan fasilitas perekaman data kependudukan di setiap dinas dukcapil tersedia dan berfungsi normal. Mulai alat perekam, blangko, hingga tinta untuk mencetak E-KTP tersedia lengkap. “Ini demi meminimalisir adanya kerusakan yang terjadi saat perekaman ataupun pencetakan E-KTP,” ujarnya. (byu/bay/lum/c10/fat)
Mendagri: Sampah E-KTP Wajib Dimusnahkan
Jumat 14-09-2018,15:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,08:48 WIB
2 Pemuda Curi HP di Kedawung Lalu Motor di Mundu, Berakhir Babak Belur
Minggu 22-03-2026,10:56 WIB
Wisata Cirebon Terbaru! Museum AI Lotus Sajikan Sejarah Pangeran Matangaji dengan Visual Modern
Minggu 22-03-2026,12:30 WIB
Wisata Cirebon Keraton Kasepuhan Ramai Saat Lebaran, Ini Daya Tariknya
Minggu 22-03-2026,08:18 WIB
HP Dicuri Pagi di Sutawinangun, Malamnya Kapolsek Kedawung Serahkan Kepada Korban
Minggu 22-03-2026,09:30 WIB
Final Carabao Cup 2026: Arsenal vs Manchester City, Duel Panas Arteta dan Guardiola
Terkini
Senin 23-03-2026,07:51 WIB
Spesifikasi Redmi Pad 2 4G, Tablet Xiaomi Cocok untuk Kerja dan Hiburan
Senin 23-03-2026,07:31 WIB
Khasiat Air Bawang Putih Campur Madu, Ramuan Alami untuk Daya Tahan Tubuh
Senin 23-03-2026,07:22 WIB
Waspada! Ini 5 Penyakit yang Sering Muncul Setelah Lebaran, Jangan Dianggap Sepele
Senin 23-03-2026,06:00 WIB
Khasiat Kulit Bawang yang Jarang Diketahui, Ternyata Baik untuk Jantung dan Pencernaan
Senin 23-03-2026,05:37 WIB