JAKARTA - Polda metro Jaya akhirnya menetapkan 50 orang, termasuk Hercules Rosario Marshall sebagai tersangka dalam insiden penyerangan di Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat, Jumat (8/3) lalu. Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dan senjata api dari beberapa mobil dan kediaman Hercules. Awalnya, Polda mengamankan total 51 orang, 46 orang diamankan di Polda Metro Jaya, sedangkan lima lainnya diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan awal di mapolres, satu orang dilepas, karena tidak terlibat. Sehingga, total tersangka menjadi 50 orang. Seluruhnya ditahan di sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Kemarin (9/3), Polda Metro Jaya membeber sejumlah senjata yang didapat dari Hercules cs. Di antaranya, sepucuk senjata api jenis FN beserta dua magasin dan 27 butir pelurunya; sebuah revolver; tiga bilah parang; tujuh pisau belati; sebuah panah beserta dua anak panahnya; dan ketapel dengan sejumlah pelurunya yang terbuat dari paku. ’’Senjata api itu buatan Pindad,’’ ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto. Namun, saat ditanya lebih jauh soal senjata tersebut, dia memilih bungkam dengan alasan masih dalam pemeriksaan. Rikwanto menjelaskan, para tersangka dijerat dengan dua pasal KUHP, yakni pasal 214 karena melawan polisi, dan pasal 170 karena mengeroyok. Untuk anak buah Hercules berinisial MD, dikenakan tambahan pasal penghasutan (160 KUHP). Sedangkan Hercules, selain ketiga pasal tersebut juga ditambah pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kronologi kejadian tersebut bermula saat 30 orang anggota Polres Metro Jakarta Barat menggelar apel di kompleks KIJ sekitar pukul 16.00. Kemudian, datang sejumlah orang yang melakukan provokasi terhadap polisi. Mereka mengitari pasukan yang sedang apel sambil membunyikan klakson motor. Mereka juga mengacung-acungkan sajam. Kemudian, ada yang melempar batu ke arah kaca ruko di dekat lokasi apel, hingga kacanya pecah. Polisi pun langsung bubar dan mengejar mereka. Hasilnya, lima orang ditangkap. Tidak lama kemudian, datang lagi puluhan orang meminta rekan mereka dibebaskan. Polisi juga tidak mau kalah dengan mendatangkan 75 personel dari Satreskrim Polres Metro Jakbar dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Hasilnya, 46 orang diamankan. Kemarin petang, Hercules dibawa ke Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, penetapan tersangka terhadap 50 orang membuat rutan Polda Metro Jaya sesak. Akhirnya, 20 orang anak buah Hercules dititipkan ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Barat Kombespol Suntana mengatakan, pihaknya masih meneliti asal muasal senjata yang didapat Hercules. ’’Yang jelas, kedua senjata itu bukan milik polisi,’’ terangnya. Senjata jenis FN bukanlah senjata yang biasa digunakan polisi. Sedangkan, revolver yang ditemukan memang mirip milik polisi, namun dipastikan berbeda dengan milik polisi. (agu/byu)
Sita Senpi dari Rumah Hercules
Minggu 10-03-2013,08:32 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :