Kalaupun Jadi Terpidana, Sunjaya Tetap Dilantik sebagai Bupati Cirebon Terpilih

Kamis 25-10-2018,23:13 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sunjaya Purwadisastra terancam gagal menjadi bupati Cirebon pada periode keduanya. Pasalnya, saat ini Sunjaya terbelit kasus dugaan korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Petugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/10). Saat ini juga Sunjaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Sedianya, Sunjaya akan dilantik sebagai bupati terpilih periode kedua pada Maret 2019. Terkait pelantikan, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon Marzuki Rais menjelaskan, meskipun sebagai terpidana Sunjaya akan tetap dilantik sebagai bupati terpilih. Hal itu sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Baca: Bupati Cirebon, Kepala Daerah Ke-100 Kena KPK Wabup Imron Mengaku Terkejut dan Gak Menyangka Bupati Ditangkap KPK Malam Ini Sunjaya Diduga Terjaring OTT KPK Bupati Sunjaya Terjaring OTT, Begini Kata Ketua KPK Marzuki menjabarkan, dalam UU 23 Tahun 2014 pasal 86 ayat 3 menyebutkan, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kemudian dalam Pasal 164 Undang-undang 10 tahun 2016 ayat 6-8 menyebutkan, dalam hal calon bupati/walikota dan/atau calon Wakil bupati/wakil walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil Walikota

Tags :
Kategori :

Terkait