JAKARTA - KPK membuktikan janjinya untuk terus mengurai aset terdakwa korupsi simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Irjen Djoko Susilo. Institusi pimpinan Abraham Samad itu menemukan harta Djoko dalam bentuk bus pariwisata. Saat ini, enam bus besar tersebut telah disita dan diamankan di beberapa tempat.
Jubir KPK, Johan Budi mengatakan kalau penyitaan itu berlangsung sejak Jumat (15/3). Butuh waktu karena enam bus tersebut tidak berada di satu lokasi. Salah satunya, bus tersebut diambil dari Jogjakarta. “Penyidik kembali melakukan penyitaan enam bus yang diduga terkait DS,” ujarnya.
Hal itu menambah panjang daftar sitaan yang dilakukan KPK terhadap aset milik Djoko Susilo. Dalam seminggu saja, KPK sudah menyita tiga SPBU, empat mobil mewah, dan enam bus. Apalagi, KPK belum mengisyaratkan bakal berhenti menelusuri harta milik mantan Gubernur Akpol itu.
Jika ditotal, berarti sedikitnya 30 aset milik Djoko yang sudah disita KPK. Seperti diberitakan sebelumnya, empat mobil mewah itu adalah Toyota Harrier B 8706 UJ, Avanza B 1894 SKG, Jeep Wrangler B 1379 KJB dan Nissan Serena B 1571 BG. Semuanya disita pada Selasa (12/3).
Sehari sebelumnya, Senin (11/3), KPK juga mengumumkan telah menyita tiga SPBU milik Djoko. Ketiga SPBU itu bertempat di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, di Jalan Raya Ciawi, Bogor, dan terakhir di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Johan menyebut, berbagai penyitaan itu dilakukan agar aset tidak berpindah tangan. Sebab, KPK mencurigai atau menduga harta milik Djoko Susilo diperoleh dengan cara yang tidak wajar. “Tidak sesuai dengan profilnya. Itulah kenapa, KPK menduga semua itu diperoleh dengan tidak wajar,’’ imbuhnya.
Irjen Djoko sendiri disebut-sebut telah merugikan Rp100 miliar dari proyek simulator SIM roda dua dan empat yang bernilai Rp198,7 miliar. KPK juga menjerat Djoko dengan UU TPPU karena menduga ada praktik pencucian uang dari korupsi simulator SIM.
Dari profil yang tidak sesuai itu, pengadilan nanti bisa meminta pembuktian terbalik kepada Djoko Susilo. Dia harus bisa menjelaskan dengan jelas dan gamblang kalau harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Penyitaan juga memudahkan proses permintaan ganti rugi saat pengadilan nanti meminta. (dim)