Kasus OTT Bupati, KPK Menduga Setor Uang Selalu Terjadi Usai Mutasi

Senin 29-10-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-KPK berencana menelusuri asal-usul suap Rp6,425 miliar. Mutasi para PNS jadi target. Mulai tingkat lurah, camat, hingga eselon dua di lingkup Pemkab Cirebon. Dugaan KPK, penyerahan uang dengan ragam nominal selalu terjadi usai mutasi. KPK bahkan sudah punya data ini; ada ratusan pejabat yang dilantik oleh Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra pada awal Oktober lalu. “Kan Oktober 2018 itu (tanggal 3 Oktober, red) ada sekitar 400 pejabat yang dilantik. Nanti akan kita dalami apakah dari 400 pejabat yang dilantik itu semuanya membayar. Apakah nilai Rp6 miliar itu (Rp6,425 miliar, red) bagian dari 400 orang itu,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta. Tapi, bisa juga suap itu dari proyek-proyek di Kabupaten Cirebon. “Nanti pasti akan kita dalami. Setorannya dari mana saja. Kalau dari proyek, ya kita dalami dari proyek mana saja. Nanti pasti akan kita dalami lebih lanjut,” tegasnya. Suap kepada Sunjaya ini diduga melalui ajudannya. Saat proses OTT Rabu lalu (24/10), KPK menyita uang Rp116 juta dari kediaman ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin di Kedawung Regency 3. Juga ditemukan bukti setoran rekening penampung atas nama orang lain tapi dalam penguasaam Sunjaya. Rekening itulah yang menampung Rp6,425 miliar tersebut. Sejauh ini KPK baru menetapkan Sujaya selaku penerima suap dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto selaku penyuap. Dua-duanya juga sudah ditahan untuk 20 hari ke depan. “Kenapa ajudan tak jadi tersangka, kami masih melihat perannya dalam kasus ini. Dan rasanya kita lihat nanti seberapa perannya dalam proses penyidikan,” kata Alexander. KPK memang masih mendalami kasus ini. Bahkan kemarin tim KPK kembali melanjutkan penggeledahan. Masing-masing di Pendopo Bupati Jl RA Kartini, Kota Cirebon, dan rumah milik anak bupati bernama Satria Robi Saputra di kompleks Perumahan Kinaya Residence, Blok Prabayaksa, Cempaka, Talun. Penggeledahan sendiri sudah berjalan tiga hari ini. Yakni dimulai sejak Jumat lalu (26/10) dengan menggeledah ruang kerja bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). Sementara pada Sabtu (27/10), KPK juga sudah turun melakukan penggeledahan di rumah ajudan bernama Deni Syafrudin. Dari rumah Deni, KPK menyita data-data sejumlah aset milik Sunjaya. Hal itu bahkan diakui Deni yang ikut hadir saat proses penggeledahan.  Ia mengatakan kedatangan tim KPK ke rumahnya untuk mengamankan aset milik bupati berupa sertifikat. “Aset milik Pak Bupati yang ada di rumah saya semuanya dibawa KPK,” singkat Deni. Lokasi lain yang digeledah pada Sabtu (27/10) itu adalah rumah pribadi milik Plh Bupati yang juga sebagai Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno di Jl Cempaka Nomor 10, Tuparev, serta rumah dinas Rahmat di Jl Perbutulan, Sumber. Dari Jakarta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui penggeledahan memang dilakukan sejak Jumat (26/10). Dari beberapa lokasi penggeledahan, Tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank senilai Rp40 juta. Dokumen itu dinilai berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi bupati nonanktif Sunjaya Purwadisastra. Menurut Febri, konstruksi perkara suap dan gratifikasi terus didalami penyidik. Penyidik telah mengidentifikasi dugaan tarif setoran kepada bupati terkait pengisian jabatan tertentu di Pemkab Cirebon. Untuk jabatan camat, misalnya, upetinya sebesar Rp50 juta. Kemudian untuk jabatan eselon 3 dipatok Rp100 juta dan eselon 2 sebesar Rp200 juta. Tarif itu diduga ditentukan bupati untuk meraup keuntungan pribadi. Penentuan kecil besarnya tarif diduga bergantung pada tinggi-rendahnya jabatan di Cirebon. “Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang (pejabat, red) menduduki jabatan,” terang Febri. Febri mengatakan transaksi transfer sekitar Rp6,425 miliar itu akan dikenakan pasal gratifikasi. Karena diduga penerimaan-penerimaan yang ada hubungannya dengan jabatan. “Nanti akan ditelusuri dan dirinci lebih lanjut mana yang fee proyek dan mana yang pengisian jabatan,” katanya. Penelusuran sendiri bakal dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Seperti pejabat Pemkab Cirebon dan para pengusaha yang mengerjakan proyek di Kabupaten Cirebon. “Ya penyidikan nanti akan melakukan pemeriksaan pejabat-pejabat yang dilantik maupun pengusaha-pengusaha yang punya proyek di Cirebon,\" tandas Febri. (den/dri/riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait