4 Mobil Sitaan KPK Kasus OTT Bupati Cirebon Dititipkan di Polres Ciko

Selasa 30-10-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Penyidik KPK menyita sejumlah kendaraan dalam kasus OTT Bupati Cirebon. Keempat mobil tersebut oleh KPK dititipkan di Mapolres Cirebon Kota (Ciko) sebagai barang bukti. Berdasarkan pantauan radarcirebon.com, keempat mobil terparkir rapih di halaman belakang Mapolres Ciko dan telah dipasangi garis polisi (police line). Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy saat ditemui radarcirebon.com enggan menanggapi soal keempat mobil titipan KPK tersebut. “ Kalau soal mobil itu saya nggak punya kewenangan untuk berstatment. Kami hanya ketitipan oleh KPK dan barang bukti itu nanti akan dibawa KPK ke Jakarta,” ujarnya singkat. Diberitakan sebelumnya, Tim KPK kembali melakukan penggeledahan di beberapa titik, Minggu (28/10). Penggeledahan dilakukan di Pendopo Bupati Jl RA Kartini No 1 Kota Cirebon, serta rumah anak pertama bupati, Satria Robi Saputra di kompleks Perumahan Kinaya Residence, Blok Prabayaksa, Cempaka, Talun. Tempat lain yang didatangi KPK adalah rumah mertua Satria Robi Saputra di wilayah Pilang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, KPK membwa dua mobil. Yakni mobil baru jenis HRV tahun 2018 dengan plat nomor E 486 XX (masih plat diler), serta Honda Jazz tahun 2016 dengan plat nomor E 20 FA. Dua unit mobil itu diamankan KPK dari rumah mertua Robi di Pilang. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait